Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |09:30 WIB

Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP nan Bikin MNC Banding

Legal Counsel MNC Group Chris Taufik (foto: Okezone)

JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara gugatan CMNP, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nan menjadi dasar langkah banding perseroan.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST tersebut belum berkarakter final, dan belum mempunyai kekuatan norma tetap (inkracht).

"Putusan ini belum final dan belum berkekuatan norma tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan lantaran tetap terdapat upaya norma lanjutan," ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, MNC saat ini tengah menyiapkan banding ke Pengadilan Tinggi, dengan kemungkinan proses norma bersambung hingga kasasi dan peninjauan kembali.

Lalu, apa saja kejanggalan nan disoroti MNC?

Pertama, pihak nan dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), ialah PT Bank Unibank Tbk beserta jejeran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya, justru tidak digugat dalam perkara ini.

Sebaliknya, tanggung jawab pembayaran dalam putusan malah dibebankan kepada para tergugat nan disebut hanya berkedudukan sebagai agen alias arranger.

Kedua, MNC menilai tanggungjawab pembayaran sejatinya dapat dipenuhi andaikan Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, alias sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com