Daycare Tak Lagi Aman? Saatnya Negara Serius Lindungi Anak

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Ilustrasi anak-anak sedang beraktivitas di daycare Foto: Shutter Stock

Kasus kekerasan anak di daycare kembali mencuat. Kali ini terjadi di Kota Yogyakarta. Sebelumnya, publik juga dibuat geram oleh kasus serupa di Depok. Polanya berulang, terungkap setelah viral, memicu kemarahan, lampau perlahan lenyap dari perhatian. Pertanyaannya, sampai kapan kita menunggu kasus berikutnya?

Daycare semestinya menjadi ruang aman. Tempat orang tua menitipkan anak saat bekerja. Tapi rentetan kasus belakangan ini justru menunjukkan perihal sebaliknya. Ada nan keliru, bukan hanya pada oknum, tetapi pada sistem nan mengatur dan mengawasi daycare.

Daycare: Kebutuhan, Tapi Minim Perlindungan

Di tengah perubahan sosial, keberadaan daycare memang tidak terelakkan. Banyak family muda tidak lagi mempunyai support pengasuhan dari family besar. Di saat nan sama, tuntutan ekonomi membikin kedua orang tua kudu bekerja. Daycare kemudian datang sebagai solusi. Masalahnya, solusi ini tidak selalu diiringi dengan perlindungan nan memadai.

Dalam perspektif hukum, anak bukan sekadar “pengguna jasa”. Anak adalah subjek nan mempunyai hak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan bahwa setiap anak berkuasa atas perlindungan dari kekerasan, dimana pun mereka berada termasuk di daycare.

Namun di lapangan, banyak daycare melangkah tanpa standar nan jelas. Ada nan beraksi dengan izin terbatas, apalagi tanpa pengawasan nan memadai. Fungsi penitipan anak kerap disamakan dengan pendidikan anak usia dini, padahal keduanya berbeda. Daycare bukan sekadar tempat belajar, tetapi ruang pengasuhan penuh nan menyangkut keselamatan dan kesejahteraan anak.

Saat Pengasuhan Berubah jadi Ancaman

Ketika izin lemah, nan terjadi adalah komersialisasi pengasuhan. Daycare berubah menjadi jasa layanan biasa, sementara perlindungan anak justru terabaikan.

Dampaknya tidak sederhana. Anak usia awal berada pada fase paling rentan. Relasi dengan pengasuh sangat menentukan rasa kondusif mereka. Ketika nan terjadi justru kekerasan, dampaknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma nan bisa terbawa hingga dewasa.

Sayangnya, ini sering luput dari perhatian. Karena itu, penanganan kasus daycare tidak boleh berakhir pada proses norma setelah kejadian. Negara perlu datang lebih awal untuk mencegah, bukan sekadar menindak.

Saatnya Negara Hadir Lebih Serius

Di tengah lemahnya pengawasan, praktik baik sebenarnya sudah mulai tumbuh dari organisasi masyarakat sipil. Salah satunya melalui Taman Asuh Anak nan dikembangkan oleh Nasyiatul Aisyiyah. Model ini tidak menempatkan daycare sekadar sebagai tempat penitipan, tetapi sebagai ruang pengasuhan nan menekankan kedekatan emosional, keamanan anak, serta keterlibatan orang tua. Pengasuh tidak hanya berfaedah sebagai penjaga, tetapi sebagai pendamping tumbuh kembang anak nan dibekali pemahaman tentang perlindungan anak dan pola asuh nan ramah.

Pendekatan ini penting, lantaran inti dari daycare bukan pada fasilitas, melainkan pada kualitas relasi antara anak dan pengasuh. Model seperti ini menunjukkan bahwa daycare nan kondusif dan berperspektif perlindungan anak bukan perihal utopis. Ia bisa dibangun, asalkan ada standar, komitmen, dan kesadaran bahwa anak bukan objek layanan, melainkan subjek nan kudu dilindungi.

Namun, praktik baik saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan sistem nan kuat. Di sinilah negara kudu hadir, bukan hanya sebagai regulator di atas kertas, tetapi sebagai pengawas aktif nan memastikan setiap daycare memenuhi standar perlindungan anak. Tanpa intervensi nan serius, kesenjangan antara daycare nan berbobot dan nan abai bakal terus melebar. Anak-anak kembali menjadi pihak nan paling dirugikan.

Ada beberapa langkah nan mendesak dilakukan. Pertama, memperjelas standar nasional daycare, mulai dari izin operasional hingga rasio pengasuh dan anak. Kedua, memastikan setiap pengasuh mempunyai training nan memadai. Ketiga, membangun sistem pengawasan nan transparan dan bisa diakses orang tua. Keempat, menyediakan sistem pengaduan nan sigap dan responsif.

Kasus di Yogyakarta semestinya menjadi sirine keras. Kita tidak bisa terus mengandalkan viralitas untuk membongkar kekerasan terhadap anak. Anak-anak nan dititipkan di daycare tidak punya pilihan. Mereka tidak bisa melapor, apalagi melindungi diri.

Maka, tanggung jawab itu ada pada kita sebagai orang tua, masyarakat, dan terutama negara. Jika tidak ada pembenahan serius, maka ini hanya soal waktu sebelum kasus serupa kembali terjadi. Dan saat itu terjadi, kita tidak bisa lagi berpura-pura kaget.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan