Sidang Eksepsi 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank, Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Kuasa norma merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 nan menegaskan bahwa penetapan tersangka kudu didukung oleh sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan sah. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses norma dinilai kurang dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.

"Tidak ada dugaan tindak pidana nan dilakukan oleh Terdakwa 3, tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum," tegas Nugroho.

Mereka juga menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, serta pen​​​​​​​ghormatan terhadap kewenangan asasi manusia dalam setiap tahapan proses norma guna menghindari kesewenang-wenangan.

Lebih jauh, kuasa norma merujuk pada ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer nan mengatur bahwa surat dakwaan kudu memuat uraian kebenaran secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Dalam pandangan kuasa hukum, ketentuan tersebut tidak dipenuhi dalam surat dakwaan nan diajukan Oditur Militer. Oleh lantaran itu, secara norma dakwaan tersebut kudu dinyatakan batal demi hukum.

"Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah surat dakwaan batal demi hukum," Nugroho menandaskan.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim kuasa norma berkesimpulan bahwa surat dakwaan nan diajukan tidak memenuhi syarat materiil. Dengan demikian, mereka meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi nan diajukan dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.

Kuasa norma memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh keberatan nan diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi norma alias setidaknya tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Selain itu, kuasa norma juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam memutus perkara ini. Mereka menilai bahwa tujuan norma pidana bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan juga untuk memulihkan keseimbangan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita