Faizal sempat melayangkan gugatan 1x24 jam ke Budi Prasetyo. Namun, gugatan itu tak digubris. Dia pun melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya dan mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kita masuk jalur hukum, masuk ke aspek hukum. Kita minta penduduk negara, kewenangan kami juga mendapatkan pembelaan atas pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan diproses, dan saya dan kawan-kawan menyediakan waktu nan panjang untuk menyodorkan semua bukti," terang dia.
Faizal apalagi menantang balik. Dia mengaku siap membuka info investigasi nan diklaim mengarah ke dugaan keterlibatan pihak lain dalam persoalan Bea Cukai.
"Menurut saya jika KPK mau membongkar kejahatan di Bea dan Cukai, panggil itu SR, panggil itu PYS. Dua tokoh ini adalah perihal krusial untuk membenahi kebijakan nan salah. Kalau nggak, ini main-main di permukaan. Hasilnya apa? Rakyat dapat support dipelintir seolah-olah ada hubungan dengan peristiwa korupsi," papar dia.
Faizal menyebut dirinya dan rekan-rekannya adalah wartawan investigasi nan siap membongkar fakta.
“Kami bukan orang nan bisa dibohongi. Kalau salah, tangkap. Tapi jika main politik, kami kejar,” tandas dia.
Sementara itu, Budi Prasetyo belum merespons mengenai dengan pelaporan ini.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·