Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan hilangnya konten nan diunggah oleh akun IG @magdaleneid mengenai penyiraman air keras ke Aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai dugaan disinformasi dan muatan provokatif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan langkah nan diambil Komdigi tersebut dilakukan melalui sistem resmi penanganan aduan, sekaligus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga ruang digital.
“Tindakan nan dilakukan oleh Komdigi semata-mata merupakan tindak lanjut atas surat kejuaraan resmi dari masyarakat nan melaporkan adanya konten spesifik nan dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif,” kata Alexander dalam konvensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurut dia, pemerintah tetap menghormati kebebasan pers, namun di saat nan sama Komdigi mempunyai tanggung jawab untuk memastikan info nan beredar di ruang digital tidak menyesatkan publik.
“Bahwa kami di Komdigi tentunya menghormati kebebasan pers dan sekaligus tentunya mempunyai tanggung jawab untuk menjaga ruang digital kita tetap sehat, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat,” ucap Alexander.
Dia menyebut, penanganan terhadap konten nan diunggah Magdalene telah dilakukan secara proporsional dan terukur setelah melalui proses verifikasi serta penelaahan substansi atas kejuaraan nan disampaikan masyarakat.
“Proses dilakukan sesuai sistem nan bertindak penanganan kejuaraan biasa, di mana kejuaraan nan masuk bakal melalui sistem resmi melalui proses verifikasi dan penelaahan substansi sebelum ditindaklanjuti,” jelas Alexander.
Tak Terdaftar Sebagai Media
Lebih lanjut, Komdigi juga menyatakan akun IG Magdalene nan dilaporkan tidak teridentifikasi sebagai akun media nan terverifikasi maupun terdaftar di Dewan Pers.
“Terkait dengan akun IG nan dilaporkan tersebut, diketahui bahwa akun tersebut tidak mem-publish sebagai akun media, serta tidak terverifikasi di IG dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers,” ucap Alexander.
Berdasarkan hasil kajian Komdigi, konten nan diunggah Magdalene soal kasus Andrie Yunus dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik dan memengaruhi kepercayaan terhadap lembaga negara.
“Berdasarkan kajian konten nan dilaporkan, menggunakan narasi dan titel tertentu nan dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik termasuk memunculkan dugaan tanpa dasar nan jelas serta dapat memicu kepercayaan terhadap lembaga negara,” katanya.
Meski begitu, Alexander menyatakan bahwa Komdigi terbuka untuk berbincang dengan beragam pihak, termasuk organisasi pers nan ada guna menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam penyebaran informasi.
“Komdigi tentunya dalam perihal ini terbuka untuk berbincang dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk organisasi pers guna memastikan ekosistem digital Indonesia tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi nan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sikap Magdalene
Sebelumnya, media Magdalene berbareng Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyampaikan pernyataan sikap atas pembatasan akses terhadap konten mereka di Instagram.
Dilihat Liputan6.com, dalam unggahan di akun IG resminya @magdaleneid, disampaikan bahwa pembatasan atas konten nan diunggah tersebut terjadi pada publikasi buletin nan merupakan bagian dari liputan investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Konten itu terbit pada 30 Maret 2026.
Magdalene juga mengungkapkan bahwa pada 3 April 2026, tim redaksi menerima info dari pembaca bahwa unggahan mereka mengalami restriksi dan tidak lagi dapat diakses. Setelah dilakukan pengecekan, pembatasan atas konten disebut terjadi atas permintaan Komdigi.
Atas tindakan tersebut, Magdalene berbareng sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SAFEnet, dan LBH Pers, memberikan pernyatakan sikap. Mereka menyebut tindakan nan dilakukan Komdigi sebagai pembatasan terhadap karya jurnalistik.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·