Mahfud Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan dugaan Makar dan Pengasutan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghasutan melawan penguasa buntut pernyataan nan dituduh membujuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, Saiful juga dilaporkan atas dugaan makar mengenai pernyataan nan disampaikan saat aktivitas Halal Bihalal Pengamat beberapa waktu lampau itu.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan laporan makar hingga penghasutan untuk Saiful Mujani jelas tak berdasar. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu bahkan mengatakan pernyataan Saiful Mujani dijamin oleh konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan dia (Saiful Mujani) dari perspektif konstitusi diwadahi," kata Mahfud mengutip akun Youtube resmi Mahfud MD Official yang ditayangkan Rabu (22/4).

Dalam wawancara podcast yang dihadiri Saiful Mujani tersebut, Mahfud menyinggung UUD 1945 pasal 28, pasal 28 E hingga pasal 28 E ayat 3 nan secara garis besar menyatakan pendapat alias sikap politik adalah kewenangan asasi dan dijamin konstitusi.

"Jadi orang bersikap itu punya dasar konstitusi," kata Mahfud.

"Jadi tetap kudu dilindungi. Sekarang ada Undang-undangnya, UU 9 tahun 1998 dilindungi dia (Saiful) untuk menyatakan pendapat di depan umum," tambah Mahfud.

Mahfud menjabarkan penguasa alias Presiden juga punya Undang-undang terkait cara menggantinya.

"Kalau konvensional ada UU pemilu, UU MD3, hingga UU MK tentang impeachment dan sebagainya. Jadi sama dilindungi. Oleh karena itu, apa nan dikatakan Saiful Mujani dikaitkan dengan makar itu enggak ketemu," tegas Mahfud.

Mahfud menjelaskan dalam aturan, arti makar itu kudu terpenuhi unsur alias delik pidananya. Mahfud kemudian mengutip Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023 soal tindak pidana menggulingkan pemerintah.

"Itu jelas nan maksud menggulingkan itu pertama meniadakan susunan pemerintah, dan kedua mengganti pemerintahan. Nah dia (Saiful) memang mau meniadakan pemerintah? pernyataan Saiful kemarin membikin susunan pemerintah? Ini susunan pemerintah tidak ada. Hanya menyatakan pendapat. Enggak bisa," kata Mahfud.

Mahfud kemudian menyinggung peristiwa Jenderal Soemitro Sastrodihardjo lewat Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) tahun 1974. Kala itu, menurut Mahfud, Soemitro sudah menyusun susunan pemerintah, sehingga gerakan Soemitro disebut sebagai makar.

Selain itu, Mahfud juga mengutip pasal 191 mengenai makar nan menjelaskan soal makar bentuk dengan menahan presiden hingga membikin presiden tidak bisa bekerja.

"Kalau pasal 191 soal makar secara bentuk ini jelas enggak ada," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung pasal 192 mengenai makar nan berupaya mau mengalihkan wilayah RI ke pihak asing hingga aktivitas separatisme nan menyebabkan kedaulatan hilang. Terkait pasal ini, Mahfud menekankan tidak pernah dilakukan Saiful Mujani.

Lebih lanjut, Mahfud juga menilai pernyataan seperti Saiful Mujani ini sudah pernah terlontar di rezim-rezim sebelum Prabowo.

"Jadi menurut saya tuduhan makar itu mengada-ada ke Saiful. Lagian sejak awal pemerintahan, statement seperti pak Saiful banyak kok. Misal dulu ada nan minta Habibi turun, Habibie enggak becus, enggak diapa-apain kok. Demo Gus Dur turun lantaran tak layak jadi presiden, SBY 10 tahun didemo minta turun, enggak apa-apa kok. Masak sekarang (pernyataan Saiful) dipermasalahkan makar?," ujar Mahfud.

"Ini tidak fair, buang-uang waktu, enggak ada makar di kasus ini. Orang menyatakan pendapat dilindungi konstitusi. Selama tidak ada pelanggaran pidana lakukan apa saja. Buat petisi lah dan lainnya," kata Mahfud.

Mahfud lampau menyinggung Nahdlatul Ulama pernah membikin putusan Munas Alim Ulama Cirebon nan mengeluarkan fatwa rakyat tidak perlu bayar pajak jika korupsi tidak diberantas.

"NU dituduh makar? Enggak kan. Padahal itu menyuruh rakyat tidak alim UU. Enggak diapa-apain kok. Karena memang menyatakan pendapat dilindungi UU," kata Mahfud.

Mahfud juga membantah tuduhan pasal penghasutan nan dialamatkan ke Saiful Mujani. Mahfud menilai di dalam penghasutan dijelaskan soal perbuatan menghasut atau membujuk orang lain untuk melakukan sebuah tindak pidana.

Dalam kasus, Saiful Mujani, Mahfud yakin betul, tidak ada niat Saiful untuk melakukan perihal tersebut.

"Seumpama iya pun kudu ada unsur melalui kekerasan, kekerasannya apa nan dibuat Saiful Mujani?," kata Mahfud.

Mahfud lalu meminta agar pelaporan dan tudingan soal makar dan penghasutan di kembali pendapat seseorang disetop. Pasalnya bakal membikin preseden nan jelek untuk rezim-rezim selanjutnya.

"Dikit-dikit masalah norma akhirnya orang terbiasa pakai norma untuk membungkam dan mengkriminalisasi orang lain. Bahaya, akhirnya penguasa setelahnya juga jadi ikutan. Kemarin ngelakuin itu kok enggak apa-apa. Dia kriminalisasi nan lain terus begitu saja," demikian Mahfud.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional