Rohman Wibowo
, Jurnalis-Jum'at, 24 April 2026 |22:24 WIB

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian bahwa pemerintah membatalkan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor jalan tol, sekaligus membatalkan kebijakan pajak tambahan nan sebelumnyamenyasar masyarakat berpenghasilan tinggi.
Langkah ini diambil pemerintah mengingat kondisi ekonomi nasional nan saat ini tetap dalam proses pemulihan. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah mengambil sikap untuk tidak memberikan tambahan beban pajak sampai daya beli masyarakat dirasa sudah betul-betul pulih dan kokoh.
"Jadi, posisi kita gak berubah. Bahwa kita tidak bakal mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat," kata Purbaya dalam bertemu pers di Gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Bendahara negara menekankan, opsi untuk memberlakukan pajak baru baru bakal dipertimbangkan kembali jika indikator-indikator ekonomi nasional telah menunjukkan perbaikan nan berarti.
Baginya, menjaga stabilitas konsumsi publik adalah prioritas utama dalam merumuskan langkah fiskal ke depan.
Terkait wacana tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam perumusan awal pendapat pajak itu. Menurutnya, rencana tersebut muncul sebelum dia memegang kedudukan sebagai Menteri Keuangan, sehingga pihaknya sekarang melakukan beragam penyesuaian agar kebijakan fiskal pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
"Jadi itu tetap rezim nan lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit agar lebih teratur," ujarnya.
Adapun wacana pengenaan PPN pada jalan tol dianggap sebagai langkah pemerintah membebankan tanggungan fiskal kepada masyarakat. Jika ketentuan pajak ini jadi dikenakan, banyak masyarakat kelas menengah nan terbebani.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·