Tangerang -
Polisi menangkap dua orang pemuda berinisial LF (20) dan MRP (22) nan diduga menjual obat keras di wilayah Kota Tangerang. Polisi turut menyita ribuan obat keras jenis tramadol dari para pelaku.
Penindakan ini dilakukan Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Satsamapta Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Windu Karya, Sukarasa pada Kamis (23/4) awal hari. Keduanya diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku nan melintas menggunakan sepeda motor.
"Petugas menemukan peralatan bukti dalam jumlah besar berupa 1.030 butir tramadol dan 98 butir trihexyphenidyl nan disimpan di dalam tas serta jok kendaraan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, mereka mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari area Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.
"Kami bakal terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala corak peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku nan mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang," kata Jauhari.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari penerapan program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini, kedua pelaku beserta peralatan bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan ancaman balasan pidana penjara maksimal hingga hingga 10 tahun.
(wnv/wnv)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·