Populer: Kapal Pertamina Gagal Lewati Hormuz; Kata BNI soal Kasus KCP Aek Nabara

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Kapal dan tanker di Selat Hormuz di lepas pantai Musandam, Oman, Sabtu (18/4/2026). Foto: STR/ REUTERS

Dua kapal milik PT Pertamina International Shipping (PIS) kandas melintasi Selat Hormuz. Kabar ini menjadi salah satu buletin paling banyak dibaca sepanjang Minggu (19/4).

Tak hanya itu, ada juga penjelasan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI mengenai kasus penggelapan biaya jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar. Berikut rangkuman buletin terkenal di kumparanBisnis:

Kapal Pertamina Gagal Lewati Hormuz

Pjs Corporate Secretary Pertamina International Shipping (PIS), Vega Pita menjelaskan saat ini PIS terus melakukan pemantauan terhadap situasi nan ada.

“Kedua kapal PIS ialah Pertamina Pride dan Gamsunoro saat ini tetap berada di Teluk Arab dan belum dapat melintasi Selat Hormuz. PIS terus memonitor secara saksama perkembangan situasi nan sangat bergerak di Selat Hormuz,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4).

Kapal MT Gamsunoro milik PT Pertamina International Shipping (PIS) telah menyelesaikan proses loading di pelabuhan Rabigh, Arab Saudi, dan beranjak meninggalkan area Laut Merah untuk melanjutkan pelayaran dan menuju ke terusan suez. Foto: Dok. PIS

Selain itu, PIS juga terus melakukan koordinasi intensif dengan beragam pihak terkait, termasuk Kementerian dan otoritas berkuasa serta terus menyiapkan perencanaan pelayaran nan aman.

Vega menyebut prioritas PIS saat ini adalah aspek keselamatan baik untuk awak sampai muatan nan dibawanya. "Kami berambisi kondisi di jalur tersebut segera membaik dan kondusif agar kapal Pertamina Pride serta Gamsunoro dapat segera melanjutkan pelayaran dengan aman,” kata Vega.

Penjelasan BNI soal Kasus KCP Aek Nabara

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menuturkan kasus penggelapan biaya pengguna oleh oknum tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum perseorangan nan melakukan transaksi di luar sistem, di luar kemenangan dan prosedur resmi perbankan. Dan produk nan digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI,” kata Munadi dalam konvensi pers, Minggu (19/4).

Maka dari itu, dalam menyelesaikan kasus tersebut BNI memandang hasil penyelidikan abdi negara penegak hukum. Munadi menjelaskan, penyelidikan bakal menjadi landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian nasabah.

Dari proses nan dilakukan oleh kepolisian per Sabtu (18/4), nilai kerugian pengguna nan ditemukan diperkirakan mencapai Rp 28 miliar. Tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di luar sistem resmi BNI. BNI juga menjadi pihak nan dirugikan.

Ilustrasi gedung Bank BNI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

BNI berkomitmen untuk melakukan pengembalian biaya keseluruhan mengenai kasus nan dialami pengguna di KCP Aek Nabara, Sumatera Utara.

“Penyelesaian bakal kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat hari kerja, bakal kita kembalikan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian biaya kepada pengguna sebesar Rp 7 miliar untuk tahap awal. Munadi juga menjelaskan, BNI telah aktif mengambil langkah penyelesaian sejak kasus terungkap pada Februari 2026. Proses pengembalian biaya juga bakal dilakukan lewat perjanjian norma nan disepakati.

“Dan proses pengembalian biaya bakal dituangkan dalam perjanjian norma nan disepakati kedua belah pihak, serta sistem penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian norma bagi seluruh pihak nan ada,” ujarnya.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan