JAKARTA - Ibadah umroh menjadi salah satu ibadah nan mau dijalankan oleh seorang Muslim. Tetapi, ada pertanyaan nan muncul bagi kaum wanita adalah mengenai tanggungjawab pendampingan mahram.
Menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan mengenai pendampingan mahram untuk ibadah umroh menurut ijtihad para ustadz di Indonesia dan izin dari Pemerintah Arab Saudi.
Pandangan Ulama dan Regulasi kerajaan Arab Saudi
Berdasarkan pernyataan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi nan diumumkan pada Oktober 2022, saat ini wanita secara resmi diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah tanpa pendamping mahram. Keputusan ini diambil dengan syarat bahwa perjalanan tersebut kudu dilakukan dalam golongan alias rombongan nan tepercaya guna menjamin keamanan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta organisasi Islam besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga memberikan pandangan nan sejalan. Para ustadz merujuk pada pendapat dalam ajaran Syafi'i nan memperbolehkan wanita pergi haji alias umrah tanpa mahram, asalkan dia berbareng dengan al-rifqah al-ma’munah alias rombongan wanita nan tepercaya. Inti dari syarat mahram sejatinya adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan wanita selama perjalanan.
Landasan Dalil Mengenai Umrah Perempuan Tanpa Mahram
Dalam literatur Islam, tanggungjawab mahram sering dikaitkan dengan kondisi keamanan di masa lalu. Namun, terdapat isyarat dari Rasulullah SAW bahwa bakal datang suatu masa di mana keamanan bakal terjamin.
Rasulullah SAW bersabda:
يُوشِكُ أَنْ تَخْرُجَ الظَّعِينَةُ مِنَ الْحِيرَةِ تَؤُمُّ الْبَيْتَ لاَ زَوْجَ مَعَهَا، لاَ تَخَافُ إِلاَّ اللَّهَ
Yusyiku an takhrujadh-dha'iinatu minal hiirati ta'ummul baita laa zauja ma'ahaa, laa takhaafu illallaah.
Artinya: "Hampir-hampir bakal keluar seorang wanita (musafir) dari Hirah menuju Baitullah tanpa didampingi suaminya, dia tidak merasa takut selain hanya kepada Allah." (HR. Bukhari).
Hadis ini dipahami oleh para ustadz sebagai dalil bahwa jika keamanan perjalanan sudah terjamin (seperti adanya sistem transportasi modern dan pengawasan otoritas), maka larangan perjalanan wanita tanpa mahram menjadi fleksibel.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·