Polri Usul Ambang Batas Narkotika Dipertegas dalam RUU Narkotika, Bedakan Pengguna dan Bandar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika mengatur periode pemisah kepemilikan narkotika guna membedakan antara korban penyalahgunaan dan bandar.

Eko mengatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan. Namun, patokan tersebut belum mengatur secara tegas batas jumlah kepemilikan untuk membedakan pengguna dan pengedar.

"Polri mengemukakan usulan mengenai nomor periode pemisah nan lebih rendah dibandingkan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," kata Eko dalam rapat pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika berbareng Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4) seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan selama ini penentuan periode pemisah bagi pengguna nan direhabilitasi merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Namun, ketentuan tersebut hanya mengikat secara internal di lingkungan Mahkamah Agung dan proses pengadilan.

Untuk itu, Polri mengusulkan pengaturan periode pemisah secara rinci dalam undang-undang. Untuk ganja, misalnya, diusulkan periode pemisah 3 gram dari sebelumnya 25 gram.

Untuk sabu diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram, ekstasi 5 butir dari sebelumnya 10 butir, heroin 1,5 gram dari sebelumnya 5 gram, serta etomidate nan sebelumnya belum diatur diusulkan 0,5 gram.

Menurut dia, usulan tersebut merujuk pada pengalaman penindakan perkara narkotika terhadap pengguna serta hasil uji laboratorium. Angka periode pemisah itu merupakan rata-rata jumlah konsumsi satu hari untuk satu orang.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita