Polri Bekuk Sindikat Narkoba Malaysia-Riau, Sita 29 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Sejumlah peralatan bukti narkotika dan pelaku nan diamankan Bareskrim Polri di Kota Pekanbaru, Riau. Foto: Dok. Istimewa

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Pekanbaru, Riau. Tiga orang pelaku dibekuk.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 30 balut plastik berukuran besar berisi sabu seberat 29.980,65 gram dan 19.730 butir ekstasi.

Adapun ketiga pelaku nan ditangkap ialah Wahyu Hidayat, Juliadi sebagai kurir dan Harry Febrizal Putra nan berkedudukan sebagai koordinator kurir. Harry diketahui merupakan narapidana nan sedang menjalani balasan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan para pelaku ditangkap di dua letak berbeda, ialah di Jalan Nelayan Ujung, Riau, dan di Jalan Karya Bakti pada Jumat (10/4) malam.

"Berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/86/II/2026/Subdit IV, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan info dari masyarakat mengenai bakal adanya transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau dalam jumlah besar," ujar Eko dalam keterangannya, Senin (13/4).

Barang bukti pengkungkapan narkotika nan diamankan Bareskrim Polri di Kota Pekanbaru, Riau. Foto: Dok. Istimewa

Polisi pun mencurigai tiga orang laki-laki pengendara sepeda motor di sekitar Jalan Nelayan Ujung dan memandang mereka mengambil tas di dalam mobil jenis Multi Purpose Channel (MPV) pada pukul 20.00 WIB.

"Ketika memandang tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah nan berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," sebut Eko.

Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut Eko, Wahyu dihubungi Harry untuk menjemput narkoba di dalam mobil tersebut. Penjemputan itu dilakukan oleh Wahyu dengan Juliadi dan satu pelaku lainnya nan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO), ialah Handoko.

"Apabila sukses bakal mendapatkan bayaran sebesar Rp 50 juta dari terduga pelaku Harry Febrizal Putra," ujar Eko.

Eko mengatakan, peralatan haram itu milik seseorang WN Malaysia. Rencananya sabu dan ekstasi itu bakal dibawa ke Madura.

"Didapatkan dari bos Malaysia inisial V untuk selanjutnya bakal dikirim ke Madura keesokan harinya, menunggu kuda dari Madura tiba ke Pekanbaru untuk membawa narkotika tersebut," ungkap Eko.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan