Menkop dan Menteri PPN/Bappenas Bahas Pengembangan Koperasi Sektor Produksi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono berbareng Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Rachmat Pambudi melakukan rapat kerja pembahasan pengembangan koperasi sektor produksi di Gedung Saleh Afif Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat.

Dalam pembahasannya, Ferry menjelaskan bahwa forum ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat sinergi dan menyamakan langkah dalam mendorong pengembangan koperasi sektor produksi sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.

"Bappenas mendukung pengembangan koperasi sektor produksi melalui blueprint nan bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), melibatkan kementerian mengenai seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, dan KKP. Perpres ini bermaksud memperkuat peran koperasi sektor produksi dalam perekonomian Indonesia," ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, optimasi koperasi sektor produksi krusial untuk menciptakan pengaruh multiplier bagi masyarakat dan ekonomi, melalui peningkatan produktivitas, efisiensi pengelolaan, dan akses pasar nan lebih luas. Selain itu, koperasi juga meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan industrialisasi produk, serta efisiensi logistik.

Ferry mengatakan bahwa pemerintah menempatkan koperasi dalam RPJMN 2025-2029 untuk mendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi industri, dan pembangunan desa, dengan konsentrasi pada sektor produksi dan pemberdayaan ekonomi lokal. Fokus pada pengembangan koperasi sektor produksi untuk meningkatkan kontribusinya terhadap koperasi nasional.

Sementara itu, Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudi mengatakan bakal terus bekerja-sama dalam pengembangan koperasi sektor produksi. Termasuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Koperasi bakal betul-betul menjadi soko pembimbing seperti nan diamanatkan Undang-Undang Dasar 45, Pak Menkop juga tadi menyampaikan bakal ada Undang-Undang baru, ialah Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, nan menempatkan koperasi menjadi soko guru. Semoga dengan Undang-Undang ini kita bakal mendapatkan arah nan betul gimana membangun koperasi," kata Rachmat.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News