Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda soal dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut tetap dikaji," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (21/4).
Disampaikan Budi, pelapor melaporkan soal dugaan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah peralatan bukti untuk dilakukan pendalaman.
"Untuk peralatan bukti nan dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar dan flashdisk," ujarnya.
Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan pidato JK saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Laporan dibuat Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membikin laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi nan diduga dilakukan oleh kerabat Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan, Senin (20/4).
Terkait perihal tersebut, Ade mengatakan tak memahami substansi laporan nan dilayangkan oleh APAM. Sebab, Ade mengaku dirinya tidak mengedit ataupun memotong video pidato JK tersebut.
"Saya tidak mengerti dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong pidato Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong alias mengedit dan kemudian menyebarkannya. nan saya lakukan hanyalah mengomentari potongan pidato JK nan menyebar di bumi online," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin.
Kendati demikian, Ade menyatakan bakal tetap mengikuti proses norma atas laporan dugaan penghasutan dan provokasi tersebut.
Sementara itu, Abu Janda tak banyak berkomentar mengenai laporan tersebut. Namun, dia menduga laporan itu dibuat atas dasar kebencian.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ucap dia.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·