Eks Kadis DLH Tersangka Kasus Bantargebang, Pemprov DKI Hormati Proses Hukum

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, di Balai Kota DKI, Selasa (21/4/2026). Foto: Dok. Diskominfotik DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses norma nan melangkah mengenai penetapan eks Kadis Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menyatakan, penetapan status tersangka merupakan akibat dari rangkaian pemeriksaan nan telah dilakukan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mematuhi seluruh sistem norma nan berlaku.

“Kita alim pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, tentu kudu dijalankan,” ujar Rano, di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4).

Sejumlah petugas campuran membawa kantung berisi jenazah korban longsor gunungan sampah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). Foto: SAR Jakarta

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah-langkah terbaik dalam penanganan kasus ini. Seluruh jejeran juga siap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara sigap dan sesuai ketentuan.

“Pak Gubernur telah memerintahkan seluruh jejeran untuk mengakselerasi penuntasan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai perbaikan tata kelola TPST Bantargebang. Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah dari sumber,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penerapan teknologi pengelolaan sampah nan lebih modern. Perlu dicatat bahwa TPST Bantargebang melayani tidak hanya DKI Jakarta, tetapi berkarakter regional.

Sejumlah petugas campuran membawa kantung berisi jenazah korban longsor gunungan sampah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Kasus ini bermulai dari kejadian longsor di area landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3). Peristiwa tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal bumi dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa penegakan norma merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan, serta melindungi keselamatan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta menyampaikan duka cita mendalam atas korban jiwa dan luka dalam peristiwa tersebut, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan sampah agar kejadian serupa tidak terulang.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan