Kartini Hari Ini: dari Emansipasi ke Partisipasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi kesetaraan. Foto: Pixabay

Dalam pandangan saya, wanita memegang posisi krusial dengan potensi luar biasa dalam menjalankan beragam peran kehidupan. Seperti nan kita ketahui bersama, bahwasanya setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai momentum untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan kewenangan perempuan, khususnya di dalam bagian pendidikan.

Jika pada masa Kartini emansipasi dimaknai sebagai upaya keluar dari keterbelakangan dan keterbatasan akses, hari ini makna tersebut telah jauh berkembang. Perempuan tidak hanya menuntut kesetaraan, tetapi juga menunjukkan kapasitasnya sebagai tokoh utama dalam beragam bagian kehidupan.

Dari emansipasi menuju partisipasi, wanita Indonesia sekarang datang bukan hanya sebagai objek pembangunan, melainkan juga sebagai subjek nan aktif menentukan arah perubahan.

Capaian Akses Pendidikan Perempuan

Realitas saat ini menunjukkan bahwa akses wanita terhadap pendidikan semakin terbuka. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa nomor partisipasi sekolah wanita di Indonesia terus meningkat dan nyaris setara dengan laki-laki, apalagi di beberapa jenjang pendidikan tinggi, jumlah mahasiswa wanita lebih dominan.

Hal ini menandakan bahwa perjuangan Kartini dalam membuka akses pendidikan telah membuahkan hasil nyata. Perempuan sekarang mempunyai kesempatan nan lebih luas untuk mengembangkan potensi diri, memperoleh keterampilan, dan berkontribusi dalam beragam sektor.

Kesenjangan Partisipasi dalam Dunia Kerja

Ilustrasi kerja. Foto: L.O.N Dslr Camera/Shutterstock

Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan kesetaraan dalam bumi kerja. Berdasarkan info BPS tahun 2024, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) wanita hanya sebesar 56,42%, sedangkan laki-laki mencapai 86,46%.

Artinya, dari 100 wanita usia kerja, hanya sekitar 56 orang nan aktif bekerja alias mencari kerja, sementara laki-laki jauh lebih tinggi. Banyak wanita nan tetap menghadapi halangan struktural, seperti stereotip gender, beban dobel dalam rumah tangga, dan keterbatasan akses terhadap pekerjaan nan layak.

Tidak hanya itu, wanita juga tetap tertinggal dalam sektor formal. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa hanya sekitar 36,32% tenaga kerja umum adalah perempuan, sedangkan laki-laki mencapai lebih dari 45%.

Bahkan, sebagian besar wanita tetap bekerja di sektor informal nan rentan dan kurang mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini memperlihatkan bahwa kualitas partisipasi wanita tetap menjadi tantangan besar.

Partisipasi Perempuan

Dalam bagian politik dan kepemimpinan, partisipasi wanita juga mengalami peningkatan, meskipun belum ideal. Keterwakilan wanita di parlemen Indonesia tetap berada di kisaran 20—22 persen, belum mencapai sasaran 30 persen nan sering didorong dalam kebijakan afirmatif.

Ilustrasi wanita pemimpin. Foto: CrizzyStudio/Shutterstock

Meski demikian, kehadiran tokoh-tokoh wanita dalam posisi strategis—baik di pemerintahan maupun sektor publik—menjadi bukti bahwa wanita bisa memimpin dan mengambil keputusan penting. Hal ini memperlihatkan bahwa semangat Kartini tidak hanya hidup dalam wacana, tetapi juga terwujud dalam praktik nyata.

Di era digital saat ini, banyak wanita nan memanfaatkan teknologi dan platform e-commerce untuk membangun upaya mandiri, mulai dari upaya kuliner, fashion, hingga jasa digital.

Fenomena ini menunjukkan bahwa wanita tidak lagi hanya berada di ranah domestik, tetapi juga aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Bahkan, di tingkat akar rumput, wanita sering menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, terutama dalam situasi krisis seperti pascapandemi.

Landasan Hukum

Jika dilihat dari perspektif hukum, perjuangan wanita di Indonesia sebenarnya telah mempunyai landasan nan cukup kuat. Seperti dalam Undang-Undang Dasar 1945, prinsip persamaan kedudukan di hadapan norma ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1), nan menyatakan bahwa setiap penduduk negara mempunyai kedudukan nan sama di dalam norma dan pemerintahan.

Pasal 28D ayat (1) juga menjamin kewenangan setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian norma nan adil. Hal ini menjadi dasar konstitusional bahwa wanita mempunyai kewenangan nan sama dengan laki-laki dalam beragam aspek kehidupan.

Ilustrasi kesetaraan gender. Foto: Shutterstock

Selain itu, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 nan meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, Indonesia berkomitmen untuk menghapus segala corak diskriminasi terhadap perempuan. Perlindungan ini diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, nan memberikan payung norma terhadap korban kekerasan, terutama perempuan.

Namun tanpa menutup mata, sampai hari ini tetap nyata bakal tantangan nan kudu dihadapi oleh perempuan, seperti kasus nan menyita perhatian publik akhir-akhir ini: kasus pelecehan seksual di salah satu lingkungan Universitas Ternama di Indonesia pada tahun 2026, sebuah bukti nyata bahwa wanita tetap menghadapi kekerasan, apalagi di ruang akademik nan semestinya menjadi ruang aman, sekaligus menunjukkan bahwa tantangan wanita saat ini tidak hanya berkarakter fisik, tetapi juga berkembang ke ranah digital.

Selain itu, tetap ada praktik diskriminasi dan ketidakadilan nan dialami wanita di beragam sektor. Oleh lantaran itu, perjuangan Kartini belum sepenuhnya selesai. Emansipasi nan dulu diperjuangkan sekarang kudu dilanjutkan dengan upaya memperkuat partisipasi nan berkualitas, ialah partisipasi nan tidak hanya datang secara kuantitas, tetapi juga mempunyai pengaruh nyata dalam keterlibatan bersuara dan pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, memperingati Hari Kartini tidak sekadar mengenang sejarah, tetapi juga merefleksikan kondisi wanita hari ini. Dari emansipasi menuju partisipasi, wanita Indonesia telah menempuh perjalanan panjang dengan support landasan norma nan kuat, meskipun tetap dihadapkan pada beragam tantangan nyata di lapangan.

Semangat Kartini semestinya tidak hanya hidup dalam seremoni, tetapi juga diwujudkan dalam karya, kebijakan, tindakan, dan kesadaran kolektif untuk menciptakan masyarakat nan lebih setara dan setara. Dengan demikian, wanita tidak hanya menjadi simbol perjuangan, tetapi juga menjadi kekuatan utama dalam membangun masa depan bangsa.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan