Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 188 Gram Sabu Disita

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berinisial MS (30) di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 188,91 gram narkoba jenis sabu disita polisi.

Penangkapan MS berasal dari info masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di letak tersebut. Kemudian polisi melakukan pemantauan hingga mendapati MS nan berada di pinggir jalan.

Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap MS di Jalan Daan Mogot, pada Senin (20/4) pukul 18.00 WIB. Dari MS, polisi menemukan sejumlah paket sabu nan dikemas dalam bungkusan hitam dengan beragam kode serta satu unit ponsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi lampau melakukan pengembangan ke rumah MS nan tetap berada di area tersebut. Di letak kedua, polisi kembali menemukan sabu seberat 99,70 gram dan satu unit timbangan digital," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Adapun total sabu nan diamankan dari dua letak mencapai 188,91 gram. "Saat ini terhadap terduga pelaku tetap kami lakukan pengembangan," ucapnya.

Saat ini, pelaku MS beserta peralatan bukti sabu dibawa ke instansi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(dvp/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News