Jakarta -
Polisi tetap menyelidiki kasus laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya namalain Abu Janda mengenai dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan pidato Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Polisi bakal meneliti video pidato JK utuh untuk mendalami pelaporan tersebut.
"Barang bukti bakal dianalisa dan diuji. Polri mempunyai Lab digital forensik nan andal dan tersertifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).
Polisi juga bakal meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi. Polisi sudah menyiapkan manajemen penyelidikan pelaporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyiapkan mindik (administrasi penyelidikan), meminta keterangan pelapor, keterangan saksi dan peralatan bukti," ujarnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Ade dan Abu Janda dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette menegaskan laporan nan dilayangkannya ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla.
Nurlette mengatakan potongan pidato JK nan diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Dia menyebut perihal itu bisa memicu munculnya pandangan negatif dan permusuhan.
"Saya hakulyakin bahwa jika video itu diposting dalam keadaan nan utuh, tidak dipotong-potong seperti nan kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak bakal terkontaminasi, masyarakat tidak bakal ikut terprovokasi dengan video semacam itu," kata Nurlette.
Respons Ade Armando-Abu Janda
Ade Armando dan Permadi Arya namalain Abu Janda angkat bicara setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan pidato Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Apa respons mereka?
"Saya tidak mengerti dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong pidato Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong alias mengedit dan kemudian menyebarkannya. nan saya lakukan hanyalah mengomentari potongan pidato JK nan menyebar di bumi online," kata Ade Armando saat dihubungi, Selasa (21/4).
Ade Armando mengaku siap menghadapi laporan dan mengikuti proses norma nan berjalan. "Siaplah (mengikuti proses hukum)," imbuhnya
Sementara itu, Abu Janda merespons singkat laporan tersebut. Menurut dia, laporan tersebut adalah 'dendam politik'.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujarnya.
(wnv/idn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·