Pertamina Patra Niaga Tegaskan Daftar Buka Pangkalan LPG 3 Kg Gratis

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Warga menunggu kehadiran stok gas elpiji 3 kg bersubsidi di salah satu pangkalan gas di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Pertamina Patra Niaga memastikan info mengenai adanya biaya pendaftaran pangkalan dan subpangkalan (pengecer) LPG, khususnya LPG 3 kg bersubsidi, adalah tidak betul alias hoaks.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran pangkalan LPG 3 kg. Informasi nan menyebut adanya biaya tersebut disebut berasal dari akun media sosial tidak resmi nan berupaya menyerupai identitas perusahaan dan menyesatkan masyarakat.

"Informasi nan mencantumkan biaya tertentu tersebut tidak betul dan bukan berasal dari Pertamina maupun Pertamina Patra Niaga, apalagi akun tersebut ialah akun platform media sosial TikTok @pertaminagas3kg_lpg nan memberikan info juga merupakan bukan akun resmi, nan mencoba menyerupai akun milik perusahaan dan berupaya memberikan info nan menyesatkan masyarakat,” jelas Roberth dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Roberth mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam info nan beredar di media sosial nan mengatasnamakan Pertamina maupun anak usahanya.

Pertamina Patra Niaga tegaskan biaya pendaftaran pangkalan dan subpangkalan (pengecer) LPG, khususnya LPG 3 kg bersubsidi, adalah tidak betul alias hoaks. Foto: Pertamina Patra Niaga

Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan verifikasi info melalui kanal resmi perusahaan, seperti situs resmi Pertamina Patra Niaga, akun media sosial @pertaminapatraniaga, serta jasa Pertamina Contact Center 135.

LPG 3 kg merupakan produk subsidi pemerintah nan penyalurannya diatur secara ketat melalui sistem kuota agar tepat sasaran kepada masyarakat nan berhak.

“LPG 3 kg adalah produk subsidi nan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah dengan sistem kuota, sehingga kudu dipastikan tepat sasaran kepada masyarakat nan berhak," jelasnya.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan