Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyelidikan aliran biaya Rp 28 miliar milik jemaat gereja Paroki Aek Nabara di Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Aek Nabara, Sumatera Utara. Dana itu digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
"Masih dalami. Kalau aliran biaya enggak mudah, kudu izin ke Bank Indonesia, butuh waktu agak panjang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (22/4).
Ferry mengatakan pihaknya kudu berkoordinasi dengan Bareskrim hingga Kementerian Keuangan untuk menyelidiki aliran biaya tersebut.
"Kalau itu kudu kita ajukan ke Bareskrim, Bareskrim ke Kapolri baru ke Kemenkeu, agak panjang (prosesnya)," ucapnya.
Andi ditangkap lantaran menggelapkan biaya jemaat gereja senilai Rp 28 miliar. Dia sempat melarikan diri ke Australia hingga akhirnya, Ditreskrimsus Polda Sumut berbareng petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu menangkap Andi berbareng Istrinya, Camelia Rosa, saat tiba di Indonesia pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini Andi ditahan di Polda Sumatera Utara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara istrinya tetap dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Istrinya saja belum (ditahan), istrinya tetap pendalaman. Soalnya jika membikin jadi tersangka enggak terlalu susah lah, dan nan berkepentingan juga kan cukup kooperatif. Lagi dalam pendalaman, jadi kita mendalami peran-peran masing-masing," ucap Ferry.
BNI Kembalikan Uang Rp 28 Miliar
Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan, memastikan bakal mengembalikan biaya mengenai kasus nan dialami pengguna di KCP Aek Nabara, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4).
Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, nan diinisiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
“Pertama kami tentunya mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Bapak Presiden Prabowo atas situasi nan sedang berjalan saat ini, dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan berbareng dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.
Ia menegaskan, pengembalian biaya bakal dilakukan secara penuh sesuai dengan nilai nan dimiliki oleh pihak CU Paroki Aek Nabara.
“Sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian biaya milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan nan disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·