Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka bunyi soal rumor pesawat Amerika Serikat (AS) bisa melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin. Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, menyebut arsip nan beredar mengenai perihal itu belum berkarakter final dan tidak mengikat secara hukum.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum mempunyai kekuatan norma mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ucap Rico kepada wartawan, Senin (13/4).
Rico menyebut rancangan tersebut tetap dibahas secara internal maupun antar-instansi. Prosesnya disebut belum sampai pada tahap pengambilan keputusan resmi pemerintah. Dokumen itu juga ditegaskan bukan persetujuan final mengenai akses lintas udara militer Amerika Serikat.
“Dokumen nan beredar saat ini merupakan rancangan awal nan tetap dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” tutur Rico.
Rico menekankan setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu mengedepankan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan Indonesia. Seluruh proses juga berpatokan pada ketentuan norma nasional dan internasional nan berlaku.
“Setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpatokan pada ketentuan norma nasional dan norma internasional nan berlaku,” ucap Rico.
Selain itu, setiap wacana maupun rancangan kerja sama disebut kudu melalui proses pembahasan berlapis sebelum dipertimbangkan lebih lanjut. Proses tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai sistem nan berlaku.
“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan sistem kerja sama kudu melalui proses pembahasan nan cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan sistem dan kewenangan nan bertindak serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan nan terkait,” jelas Rico.
Rico juga menegaskan otoritas wilayah udara nasional sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap berada di bawah kendali pemerintah Indonesia.
“Otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” tuturnya.
Dalam konteks tersebut, Rico memastikan Indonesia tetap mempunyai kewenangan penuh untuk menyetujui alias menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui alias menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” ujar Rico.
Rico menambahkan bahwa setiap rencana aktivitas kudu sesuai dengan norma nasional dan tidak dapat dijalankan secara sepihak. Seluruh proses kudu mengikuti sistem kelembagaan dan keputusan politik negara.
“Tidak ada ruang bagi penerapan sepihak di luar norma Indonesia,” tegas Rico.
Rico pun mengimbau masyarakat menyikapi info secara jeli dan proporsional. Indonesia disebut tetap menjunjung kerja sama pertahanan berasas prinsip saling menghormati tanpa mengesampingkan kedaulatan.
“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berasas prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” tutup Rico.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·