Pemprov Sumbar sorong nagari buat Pernag lindungi generasi muda.
, PARIAMAN, – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pemerintah nagari dan desa di wilayahnya untuk segera menyusun peraturan nagari (Pernag) alias peraturan desa (Perdes) nan bermaksud melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, pergaulan bebas, dan perilaku menyimpang lainnya. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi pada aktivitas pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu.
Menurut Mahyeldi, penguatan izin di tingkat nagari ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat nan menekankan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Keprihatinan ini muncul setelah beberapa waktu lampau provinsi tersebut dihebohkan dengan kasus kenakalan remaja akibat pergaulan bebas dan peredaran narkoba.
Regulasi di tingkat nagari dan desa dianggap krusial untuk mengendalikan hal-hal negatif nan dapat merusak gambaran Ranah Minang. Mahyeldi mengungkapkan bahwa sejumlah nagari di Sumbar telah mulai menjalankan izin perlindungan untuk remaja, tetapi upaya ini perlu dilakukan secara masif agar efektif. Pemerintah Provinsi Sumbar juga telah mengeluarkan surat info kepada bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti perihal ini.
Pentingnya Peraturan di Lingkungan Pendidikan
Mahyeldi juga menekankan pentingnya peraturan di wilayah nan mempunyai perguruan tinggi, khususnya di sekitar pondok dan kos-kosan. Ia menyarankan agar ada orang tua asuh untuk mengantisipasi kejadian nan tidak diinginkan. Hal ini sebagai respons atas info adanya kejadian nan terjadi di beberapa tempat.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyatakan bahwa pihaknya telah membatasi jam operasional intermezo malam seperti orgen tunggal hingga pukul 23.30 WIB. Langkah ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat dan mengadakan rapat dengan beragam pemangku kepentingan di daerah. Sebagai hasilnya, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berbareng unsur masyarakat, adat, dan kepercayaan menerbitkan Surat Keputusan Bersama mengenai pembatasan ini.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·