Liputan6.com, Jakarta - Upaya tenteram dalam kasus dugaan penistaan agama nan menyeret komika Pandji Pragiwaksono, terancam gagal.
Salah satu pelapor, Novel Bamukmin menolak pendekatan restorative justice. Pihaknya mendesak proses norma terus berlanjut.
Kuasa norma pelapor, Damai Hari Lubis, mengatakan, pihaknya keberatan dengan skema tenteram meski ada permintaan dari pihak terlapor.
“Kabarnya Pandji dengan kuasa hukumnya mau minta restorative justice. Iya kan? Selanjutnya kami merasa keberatan untuk restorative justice, namun ada solusi lainnya secara norma sesuai ketentuan hukum,” kata Damai kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Penolakan itu juga disampaikan langsung pelapor, Novel Bamukmin. Dia menyatakan mewakili sejumlah organisasi dan umat Islam nan menilai materi stand up tersebut masuk ranah penistaan agama.
Novel apalagi menilai materi nan disampaikan lebih berat dibanding kasus penistaan kepercayaan sebelumnya.
"Dalam ranah penistaan kepercayaan ini, saya memandang beberapa poin dengan catatan-catatan nan begitu panjang. Ini lebih parah daripada Ahok. Kalau Ahok mungkin hanya sekelebat satu kalimat saja dengan ayat Al-Ma’idah 51,” tegasnya.
"Tapi ini hukum sholat diserang bertubi-tubi," timpalnya lagi.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·