Negara Hadir di Data, Absen di Realita: Kasus Remaja Bunuh Diri di Samosir

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kemiskinan (Ilustrasi: Gemini)

Kematian seorang remaja berumur 16 tahun di Desa Huta Ginjang, Kabupaten Samosir, pada Maret 2026, tidak bisa disederhanakan sebagai akibat bullying alias ekonomi semata. Peristiwa ini mencerminkan kemiskinan struktural nan lebih dalam, sekaligus memperlihatkan kegagalan negara memahami realitas sosial di kembali info serta kebijakan nan tetap bertumpu pada logika belas iba (Charity-based Governance).

Kematian remaja tersebut memunculkan beragam penjelasan di ruang publik. Ada nan menyebut aspek ekonomi, sebagian lain menekankan bullying, sementara pihak pemerintah wilayah menilai bahwa family korban telah tercakup dalam beragam program support sosial sehingga narasi nan mengaitkan himpitan ekonomi menjadi tidak relevan.

Narasi nan beragam ini diteropong menggunakan Analisis Wacana (discourse Analysis) Laclau dan Mouffe (1985). Menurut teori ini, setiap aktor—baik negara, aparat, maupun masyarakat—membentuk makna berasas posisi, kepentingan, dan pengetahuan nan mereka miliki. Posisi ini tidak ada kaitannya dengan kebenaran mutlak. Semua pihak merasa paling “benar”.

Kebenaran berkarakter relatif serta dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing tokoh (subjek). Perbedaan narasi nan ditampilkan oleh masing-masing tokoh adalah upaya untuk membentuk makna (meaning-making process), sebuah pertarungan untuk menjadi wacana nan hegemonik. Pertarungan berfokus pada seberapa pentingnya pemaknaan tertentu nan mempunyai kekuatan politik nan begitu besar dan berpengaruh. Kemudian, seberapa besar pengaruh para tokoh dalam mengonstruksi wacana.

Alih-alih mencari siapa nan paling benar, pendekatan ini membantu kita memahami gimana narasi tertentu menjadi dominan.

Pertarungan Narasi di Ruang Publik

Dalam kasus ini, wacana “himpitan ekonomi” tampak menjadi narasi nan paling kuat. Dugaan ini muncul dari keterangan aparat, kondisi keluarga, hingga kesaksian pihak-pihak nan berinteraksi langsung dengan korban.

Namun, narasi ini ditantang oleh dua wacana lain. Pertama, “pengelolaan finansial keluarga”, nan menganggap masalah bukan terletak pada kekurangan sumber daya, melainkan pada langkah mengelolanya. Kedua, “bullying”, menekankan tekanan sosial dan psikologis sebagai aspek utama.

Ketiga narasi ini tidak sepenuhnya saling meniadakan. Sebaliknya, mereka saling terhubung dan membentuk jejaring sebab-akibat nan kompleks.

Kemiskinan Struktural sebagai Akar Masalah

Jika ditarik lebih dalam, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi kemiskinan struktural. Keluarga korban hidup dalam keterbatasan ekonomi nan nyata: pendapatan nan tidak stabil, pengeluaran pendidikan nan tinggi, serta kebutuhan dasar nan susah dipenuhi secara layak.

Dalam situasi seperti ini, tekanan ekonomi tidak hanya berakibat pada aspek material, tetapi juga memengaruhi relasi sosial dan kondisi psikologis individu. Bullying, misalnya, tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan sering kali berakar pada ketimpangan sosial dan ekonomi.

Dengan kata lain, aspek ekonomi, sosial, dan psikologis saling berkelindan.

Negara dan Logika Administratif

Pemerintah wilayah menunjukkan bahwa family korban telah menerima beragam support sosial, sehingga menyatakan bahwa kejadian ini tidak ada hubungannya dengan tekanan ekonomi seperti pernyataan nan beredar di media.

Seolah-olah ketika family sudah terdaftar, maka tanggung jawab pemerintah sudah selesai. Bahkan lebih dari itu, pemerintah seakan memandang kejadian ini hanya soal administrasi. Namun, nyatanya support sosial nan telah dikucurkan selama ini belum bisa mendongkrak pemenuhan kebutuhan dasar minimum keluarga.

Cara pandang ini mencerminkan apa nan disebut oleh James C. Scott (1998), sebagai “State Simplification”, ialah negara memandang realitas nan kompleks secara sederhana melalui info nan dapat dibaca, diukur, dan dikelola oleh birokrasi negara, dengan kata lain, persoalan nan kompleks disederhanakan melalui info administrasi. Selama seseorang tercatat sebagai penerima bantuan, persoalan dianggap telah “tertangani”, tanpa memandang apakah support tersebut betul-betul mengubah kondisi hidupnya. Negara condong mengandalkan standar info formal, nan bisa “menutupi” realitas sosial nan sebenarnya.

Bantuan sosial nan disalurkan pada dasarnya tersirat semangat menjalankan petunjuk pengentasan kemiskinan. Namun, realitanya intervensi pemerintah hanya terbatas pada ruang administratif tanpa disertai langkah pemberdayaan lanjutan.

Dengan demikian, sempitnya tolak ukur nan dipakai oleh negara untuk mengaitkan kasus ini dengan keterbatasan ekonomi family korban malah semakin menguatkan bahwa kematian korban memang berangkaian dengan masalah ekonomi. Pemerintah terkesan tidak bisa memandang persoalan mendasar masyarakatnya. Sehingga wajar, hanya bermodal info saja, maka persoalan ekonomi masyarakat nan kompleks dianggap sudah teratasi.

Dari Belas Kasihan ke Hak

Respons pemerintah nan menjanjikan pembiayaan pendidikan bagi personil family korban juga memperlihatkan pola pendekatan berbasis belas kasihan.

Narasi bahwa “Kami (pemerintah) nan bakal menanggung biaya” merupakan klaim superioritas. Seakan-akan pemerintah adalah malaikat penolong dan apa nan dijanjikan merupakan bingkisan alias keistimewaan nan luar biasa.

Mereka seperti tutup mata bahwa akses pendidikan hingga ke jenjang lebih tinggi, dan dapat dinikmati seluas-luasnya oleh semua anak merupakan tanggungjawab nan kudu disediakan oleh negara. Bukan malah menganggapnya sebagai kebaikan alias anugerah. Akses pendidikan merupakan kewenangan dasar semua orang. Maka sudah sepatutnya, semua anak mempunyai akses nan sama.

Pola pendekatan nan tetap charity-based governance (berbasis belas kasihan), bukan rights-based governance (berbasis hak) sangat rawan bagi tata kelola negara. Negara condong datang reaktif pada momen nan menarik simpati publik, seolah-olah kerja-kerja pemerintahan jadi arena panjat sosial (pansos) para pejabat. Sementara persoalan serupa dan tidak mencuat ke permukaan justru terabaikan dan tidak mendapat pemenuhan sebagaimana harusnya.

Negara alias penyelenggara negara merasa mempunyai superioritas, bagai penyelamat nasib masa depan personil family korban. Padahal secara normatif, menyediakan akses pendidikan merupakan keharusan. Negara menjaminnya tanpa kudu menunggu tragedi tragis terlebih dulu.

Perasaan superioritas ini juga merupakan bukti bahwa pendidikan tetap menjadi peralatan mahal (eksklusif) nan belum bisa dinikmati oleh semua anak di negeri ini. Oleh karena itu, narasi superioritas nan disematkan oleh pemerintah secara tidak disadari merupakan tindakan mengaburkan akar persoalan. Menarik persoalan sistemik menjadi persoalan perseorangan nan hanya menyelesaikan permukaan.

Kebijakan Publik kudu Menyentuh Realitas

Kasus ini mengingatkan kita bahwa info tidak selalu bisa menangkap realitas secara utuh. Di kembali angka-angka dan program bantuan, terdapat kehidupan nyata nan jauh lebih kompleks. Jika negara hanya datang dalam statistik, tetapi tidakhadir dalam realitas, maka kebijakan nan dihasilkan bakal selalu tertinggal dari persoalan nan dihadapi masyarakat.

Maka tak heran, jika kasus nan sama bisa terjadi di masa depan, dengan pola dan kejadian nan serupa, lantaran penyelesaian nan dilakukan hanya terkesan reaktif, parsial, dan permukaan. Tidak ada penyelesaian nan berbasis pada pemberdayaan nan memungkinkan masyarakat dapat berdikari dan perlahan-lahan keluar dari lingkaran setan kemiskinan.

Lebih jauh, meskipun masing-masing pihak—dalam perihal ini para perangkat negara—bertarung memperjuangkan narasi dominan; namun dengan dalih apa pun, seluruh kebijakan nan diproduksinya, tidak bisa membikin pembenaran nan justru mengoyak rasa kemanusiaan, meminggirkan rakyat tak berdaya, dan melanggengkan kemiskinan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan