Natalius Pigai Pastikan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Tetap Dikawal

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan proses norma kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus dikawal dan tetap berjalan.

Ia meminta masyarakat tidak meragukan atensi pemerintah dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Ini baru dalam sejarah Republik Indonesia ya, kasus nan dihadapi oleh aktivis langsung jadi atensi pemerintah Republik Indonesia. Menteri HAM, ya, DPR, partai-partai, apalagi partai nan sudah ruling party, nan berkuasa. Presiden sendiri pun menyampaikan perihal nan sama," kata Pigai dalam rapat komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Meski berkomitmen mengawal prosesnya, Pigai menegaskan pemerintah tidak bisa mengatur jalannya proses norma nan sedang berlangsung.

"Kami tidak bisa digiring untuk menentukan menghukum seorang dalam konteks peradilan, lantaran negara sejati tidak boleh ikut intervensi dalam proses peradilan," ungkap Pigai.

Ia menambahkan, saat ini proses norma tengah berjalan di peradilan militer sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur.

"Secara patokan main, proses norma sedang berjalan di peradilan militer, sedang jalan. Saya sebagai menteri juga meminta jika mau, trial by the mob dan trial by the press, itu tidak bagus. Proses norma lantaran tekanan publik dan tekanan pers itu kadang-kadang tidak bagus," jelas Pigai.

Andrie Yunus Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kasusnya Diadili di Peradilan Militer

Sebelumnya, aktivis KontraS Andrie Yunus menulis surat nan berisi mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus penyerangan air keras terhadapnya nan sekarang tengah diselidiki internal TNI, Jumat (3/4). Andrie mengaku keberatan, tindakan bandel dari golongan prajurit BAIS itu jika kudu berujung di Peradilan Militer.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan norma dilakukan melalui peradilan militer nan selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," tegas Andrie melalui surat nan diterima Liputan6.com, Selasa (7/4/2026).

Andrie menegaskan, kasusnya bukan sebatas tindakan pidana biasa melainkan percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadapnya.

"Percobaan pembunuhan melalui teror air keras kudu diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggungjawab negara melalui perangkatya untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa. nan paling krusial bagi saya, siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer kudu diadili melalui peradilan umum," jelas Andrie.

Uji Materil

Andrie menjalskan, saat ini KontraS berbareng dengan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengusulkan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025. Dalam gugatan itu, pihak menekankan dan memastikan bahwa ekspansi pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi kudu dihentikan.

"Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi. Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya bakal melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di penduduk sipil," catat Andrie.

Andrie mengingatkan, percobaan pembunuhan melalui teror air keras bukan hanya serangan nan ditujukan kepada dirinya. Melainkan teror nan ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap aktivitas perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme.

"Oleh lantaran itu saya meminta kawan-kawan untuk mendorong tim campuran pencari kebenaran (TGPF) independen nan melibatkan banyak unsur. Harapannya hasil TGPF independen bisa menelusuri tokoh tidak hanya berakhir pada pelaku lapangan, namun juga termasuk tokoh intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban norma melalui peradilan umum," Andrie menutup.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita