Modus Penyalahgunaan BBM dan Gas Elpiji Subsidi, Ada Kongkalikong dengan Petugas SPBU

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, membeberkan modus operandi praktek penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi 2025-2026.

Pertama, kata Irhamni, pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU, kemudian ditampung alias ditimbun di pangkalan. Setelah itu, BBM dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan nilai nan lebih tinggi.

"Tentunya bisa dibayangkan nilai industri hari ini berapa, Rp 24.000. Kalau nilai subsidi hanya 6.800, berapa untung mereka?" ungkap dia.

Selain itu, para pelaku juga membeli BBM subsidi dengan truk modifikasi dengan tangki penampungan lebih besar. Selanjutnya, para pelaku menimbun di suatu letak untuk kemudian dijual kembalo sebagai solar non-subsidi.

Irhamni menambakan, pelaku juga menggunakan pelat nomor tiruan agar bisa bertukar-tukar barcode untuk menyiasati sistem pertamina.

"Kemudian bekerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi. Ini nan lazim dilakukan oleh para pelaku nan sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," ungkapnya.

Isi Tabung Dipindahkan

Adapun modus operandi gas elpiji, Irhamni menjelaskan, para pelaku melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke dalam gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Setelah itu, dijual sebagai LPG non-subsidi.

Kemudian, Irhamni juga menjelaskan, pengungkapan ini merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri berbareng jejeran Polda. Ia berkomitmen untuk tidak sekadar menelusuri pelaku lapangan, melainkan seluruh jaringan pengedaran terlarangan tersebut.

"Hal ini merupakan corak komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan daya nasional serta memastikan bahwa subsidi nan diberikan oleh negara betul-betul dinikmati oleh masyarakat nan berhak," katanya.

Polisi Tangkap 672 Tersangka

Dalam perkara ini, Polisi menangkap 672 tersangka dari 665 tempat kejadian perkara (TKP).

"Tahun 2025 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jejeran telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 568 TKP dengan 583 tersangka nan tersebar di 33 provinsi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam bertemu pers di Lapangan Bhayangkara, Selasa (7/4/2026).

Sementara itu, pada tahun 2026 Bareskrim sukses mengamankan 89 tersangka di 97 TKP. Irhamni menegaskan, pihaknya bakal terus mengungkap dan menegakan norma terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi.

"Direktorat Tipidter dan jejeran tetap berupaya keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan norma terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG nan disalahgunakan oleh oknum-oknum nan tidak bertanggung jawab," ungkap Irhamni.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita