Meta Tunduk PP Tunas, Usia Minimal Pengguna Jadi 16 Tahun

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut iktikad baik perusahaan teknologi IG Cs Tunduk PP Tunas, Usia Minimal Pengguna Jadi 16 Tahun selaku pemilik Facebook, Threads, dan IG untuk membatasi akses anak ke platform media sosial mereka sesuai Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak alias PP Tunas.

"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta nan menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, nan setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan jasa mereka dengan norma di Indonesia," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (9/4) sore.

Menurut dia, Meta telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya.

Berdasarkan Panduan Komunitas pada platform media sosial milik Meta, platform Facebook, Instagram, dan Threads semula boleh diakses oleh anak berumur 13 tahun ke atas.

Kini, platform Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia hanya bisa diakses oleh pengguna 16 tahun ke atas sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Mulai Diberlakukan Hari Ini

Perwakilan kuasa norma Meta di Indonesia dan Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik Rafael Frankel telah menyampaikan info mengenai perubahan Panduan Komunitas pada platform media sosial Meta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pembatasan akses bagi pengguna jasa berumur di bawah 16 tahun di platform media sosial milik Meta diberlakukan mulai Kamis (9/4).

Meta juga menyampaikan komitmen untuk melakukan de-aktivasi akun-akun milik pengguna berumur di bawah 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna jasa mereka di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta.

Pembaruan berjenjang berkenaan dengan pembatasan akses anak ke platform media sosial milik Meta diharapkan selesai pada Jumat (10/4).

Meutya menilai komitmen kepatuhan Meta menunjukkan bahwa hambatan teknis bukan argumen untuk tidak mematuhi PP Tunas.

"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk alim kepada norma di Indonesia," katanya.

PP Tunas

PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Pemilik platform digital nan hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita