Liputan6.com, Jakarta - Menteri LH/Kepala BPLH alias Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di area Samarinda Raya dan Balikpapan Raya.
Yaitu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sebagai bagian dari penyelenggaraan mandat Presiden Republik Indonesia dalam penyelesaian persoalan sampah nasional.
"Ini adalah mandat Bapak Presiden agar kita segera menyiapkan tatanan sebelum dilaksanakan proses pengadaan. Seluruh tahapan awal kami targetkan selesai dalam waktu dekat untuk kemudian masuk ke proses berikutnya," ujar Hanif dikutip Liputan6.com dari laman resmi Kementerian LH www.kemenlh.go.id, Senin (13/4/2026).
Dia menjelaskan, dalam masa transisi tersebut, pemerintah wilayah tetap bertanggung jawab menjalankan pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi.
Menurut Hanif, upaya ini menjadi krusial untuk mengejar sasaran nasional pengelolaan sampah sebesar 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029.
"Target nasional kita jelas, pengakhiran praktik open dumping di seluruh TPA paling lambat tahun 2026. Ini menjadi kunci untuk mendorong peningkatan capaian pengelolaan sampah nasional," terang dia.
Timbulan dan Kapasitas Pengelolaan Sampah
Hanif mengatakan, wilayah Samarinda Raya mempunyai timbulan sampah sekitar 1.034 ton per hari, nan berasal dari Kota Samarinda sekitar 661 ton/hari dan Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar 373 ton/hari.
"Melalui pembangunan PSEL, direncanakan kapabilitas pengolahan mencapai sekitar 710 ton per hari, dengan kontribusi utama dari Kota Samarinda serta sebagian wilayah Kutai Kartanegara," ucap dia.
Sementara itu, lanjut Hanif, wilayah Balikpapan Raya mempunyai timbulan sampah sekitar 560 ton per hari, nan berasal dari Kota Balikpapan sekitar 540 ton/hari serta wilayah deliniasi IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar 20 ton/hari.
"Melalui pembangunan PSEL, direncanakan kapabilitas pengolahan sebesar sekitar 520 ton per hari," kata dia.
Pentingnya Pembangunan PSEL
Menurut Hanif, kebutuhan pembangunan PSEL ini menjadi semakin penting, mengingat, kondisi TPA Sambutan di Kota Samarinda saat ini tetap dikelola dengan sistem open dumping menuju controlled landfill, sementara TPA Manggar di Kota Balikpapan telah mengalami keterbatasan kapabilitas dengan sebagian besar area nan telah terisi.
Dari daerah, komitmen ditegaskan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud terhadap kebijakan nasional tersebut.
"Kami berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Sampah nan selama ini menjadi masalah kudu kita ubah menjadi solusi, termasuk menjadi daya nan memberi faedah bagi masyarakat," ucap Rudy.
Pengembangan PSEL difokuskan pada area Samarinda Raya dan Balikpapan Raya nan merupakan pusat pertumbuhan ekonomi dan area strategis di Kalimantan Timur. Kolaborasi antar wilayah dalam skema aglomerasi ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Program ini juga terintegrasi dengan pengembangan area Ibu Kota Nusantara (IKN), nan diproyeksikan menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari hulu.
Dengan langkah ini, percepatan pembangunan PSEL di Kalimantan Timur diharapkan bisa memperkuat pencapaian sasaran nasional sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah nan berkepanjangan dan berbobot ekonomi.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·