Sepanjang 2023 hingga pertengahan 2025, Kementerian Kesehatan mencatat 51 kejuaraan pelanggaran disiplin pekerjaan berupa dugaan malpraktik di akomodasi pelayanan kesehatan. Nyaris separuhnya, 24 kasus, berujung kematian; 13 di antaranya terjadi pada 2025 saja (Kompas.com, 2025). Angka ini tidak sekadar statistik. Ia adalah wajah capek seorang ibu nan kehilangan bayinya di meja operasi, rasa bersalah seorang ayah nan membawa anaknya ke instalasi darurat darurat, dan trauma panjang pasien nan keluar dari rumah sakit dengan luka baru nan tidak pernah dia derita sebelumnya.
Persoalan ini bukan milik Indonesia sendirian. Laporan Organisasi Kesehatan Dunia menyebut satu dari sepuluh pasien mengalami kerugian akibat perawatan medis di seluruh dunia, dengan separuhnya tergolong dapat dicegah (World Health Organization [WHO], 2024). Namun beban itu jatuh paling berat di negara berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk Indonesia, di mana sistem rujukan timpang, rasio dokter-pasien rendah, dan pengawasan mutu tetap terfragmentasi. Artinya, setiap kasus nan terungkap di permukaan sangat mungkin hanyalah puncak gunung es.
Persoalan pertama nan perlu diluruskan adalah soal definisi. Publik kerap menyamaratakan setiap hasil medis nan tidak memuaskan sebagai malpraktik. Padahal, secara konsep, malpraktik medis adalah kegagalan tenaga medis memenuhi standar pelayanan nan menyebabkan kerugian bagi pasien, dan kudu dibedakan dari medical error, medical accident, maupun medical risk nan melekat pada setiap tindakan klinis (Shakhilla et al., 2025). Ketidakmampuan membedakan perihal ini membikin master kerap menghadapi balasan sosial di media sosial jauh sebelum proses pembuktian dilakukan. Ikatan Dokter Indonesia apalagi memperingatkan, kejadian kriminalisasi master nan tergesa-gesa berpotensi menimbulkan defensive medicine, ialah keengganan menangani kasus berisiko tinggi demi menghindari akibat norma (Tempo.co, 2025).
Persoalan kedua berkarakter struktural. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkenalkan Majelis Disiplin Profesi sebagai penilai awal dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis. Pasal 308 undang-undang tersebut mengharuskan adanya rekomendasi Majelis sebelum tenaga medis dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata (Andrianto, 2025). Semangatnya mulia: melindungi tenaga medis dari kriminalisasi sekaligus memastikan penilaian teknis dilakukan oleh pihak nan kompeten. Namun, model ini memicu perdebatan. Di Mahkamah Konstitusi, norma tersebut diuji lantaran dianggap menambah syarat formil nan menghalang kewenangan pasien mengakses keadilan (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2025).
Di sinilah letak dilemanya. Tanpa filter ahli, master rentan dihakimi oleh opini publik nan tidak memahami kompleksitas klinis. Tetapi dengan filter nan terlalu kaku, pasien nan telah menjadi korban justru dihadapkan pada labirin birokrasi untuk sekadar menuntut tukar rugi. Ketua Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia mencatat, dari 24 kasus nan telah disidangkan sepanjang 2025, sekitar 30 persen alias 18 master terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan hukuman mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan surat izin praktik (Tempo.co, 2025). Proporsi ini menunjukkan dua perihal sekaligus: lembaga ini bekerja, tetapi jumlah kasus nan masuk jauh lebih mini daripada perkiraan kerugian pasien nan sebenarnya.
Persoalan ketiga, dan mungkin nan paling sering diabaikan, adalah komunikasi. Studi profil kasus malpraktik nan dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia pada periode 2004 hingga 2022 menunjukkan bahwa jenis pelanggaran disiplin nan paling sering dilaporkan bukan kesalahan tindakan, melainkan kegagalan master memberikan penjelasan nan jujur dan memadai kepada pasien (Yunita et al., 2025). Temuan ini mengguncang dugaan bahwa malpraktik selalu berupa kesalahan pisau bedah. Banyak kasus justru lahir dari kesenjangan komunikasi, informed consent nan formalitas, dan relasi kuasa asimetris di ruang praktik nan membikin pasien tidak sepenuhnya memahami apa nan bakal terjadi pada tubuhnya.
Maka, membaca malpraktik sebagai kegagalan moral satu master adalah pembacaan nan dangkal. Literatur patient safety dunia telah lama bergeser dari pendekatan menyalahkan perseorangan menuju pendekatan sistem, nan memandang kesalahan sebagai produk dari proses kerja nan rentan (WHO, 2024). Di Indonesia, pergeseran paradigma ini belum sepenuhnya terjadi. Sistem pelaporan kejadian di banyak rumah sakit tetap berorientasi menghindari sanksi, bukan mempelajari kegagalan. Padahal, tanpa budaya pelaporan nan kondusif dan transparan, pola kesalahan nan sama bakal terus berulang di koridor nan berbeda.
Ada tiga perihal mendesak nan perlu dibenahi. Pertama, literasi medikolegal publik kudu ditingkatkan agar masyarakat bisa membedakan akibat medis nan wajar dari kelalaian nan sesungguhnya, sehingga jalur norma tidak menjadi respons refleks terhadap setiap hasil klinis nan mengecewakan. Kedua, Majelis Disiplin Profesi perlu didorong untuk bekerja lebih transparan dan cepat, dengan publikasi ringkasan keputusan nan teredaksi agar publik dapat memandang bahwa akuntabilitas memang ditegakkan. Ketiga, akomodasi pelayanan kesehatan perlu membangun sistem pelaporan kejadian nan berorientasi pembelajaran, bukan penghukuman, sembari memperkuat komunikasi dokter-pasien sebagai garda depan pencegahan konflik.
Pada akhirnya, bumi kesehatan adalah ruang paling rentan lantaran berdiri di atas kepercayaan. Pasien menyerahkan tubuhnya, kadang juga nyawanya, kepada orang nan baru dia kenal selama lima belas menit di ruang konsultasi. Ketika kepercayaan itu retak, nan rusak bukan hanya reputasi satu rumah sakit, melainkan legitimasi sistem kesehatan itu sendiri. Menata ulang tata kelola malpraktik adalah pekerjaan panjang nan menuntut kejujuran dari semua pihak: master nan mau mengakui keterbatasan, pasien nan mau memahami kompleksitas, dan negara nan mau berdiri di tengah, bukan di salah satu kaki. Tanpa itu, statistik kejuaraan bakal terus bertambah, dan kita bakal terus berdebat tentang siapa nan salah, sementara korban jatuh tanpa pernah betul-betul didengarkan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·