Diketahui, pada Maret 2026, kasus ini KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030. Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP); Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (STATIKA MITRA SARANA); Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (MANGGALA UTAMA) dan Youko Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV AA (ALPAGKER ABADI).
Selain tersangka, KPK turut mengamankan sejumlah peralatan bukti, diantaranya berupa dokumen, peralatan bukti elektronik (BBE), hingga duit tunai senilai Rp756,8 juta.
Rinciannya, di dalam mobil HEP dengan nominal Rp 309,2 juta, di dalam sebuah tas berwarna hitam nan berada di rumah HEP dengan nominal Rp 357,6 juta, dan di dalam koper nan disimpan di kolong TV rumah SAG dengannominal Rp90 juta.
Atas perbuatan para tersangka, KPK menahan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·