Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual Dipecat dari Organisasi BPM

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Gedung Rektorat Universitas Indonesia. Foto: Nauval Pratama/kumparan

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal nan dilakukan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam grup chat tengah diinvestigasi oleh kampus.

UI melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS) dan fakultas untuk menyelidiki kasus ini. Selama proses penyelidikan, para mahasiswa nan terlibat juga sudah dijatuhi hukuman pemberhentian dari organisasi kemahasiswaan di FHUI.

Diketahui, terduga pelaku pelecehan seksual tersebut merupakan aktivis organisasi mahasiswa di kampus, antara lain Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) nan merupakan badan legislatif mahasiswa.

"Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan hukuman organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulis nan diterima kumparan, Selasa (14/4).

Erwin mengatakan langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.

Menurutnya andaikan dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku.

"Termasuk hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan abdi negara penegak norma jika ditemukan unsur pidana," ucap Erwin.

UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun bentrok kepentingan.

UI juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak nan terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan nan menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

"Selama proses penanganan ini, UI membujuk seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan info nan belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan nan sedang melangkah guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak nan terlibat," katanya.

Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dalam perbincangan mereka di grup chat. Dalam grup itu, mereka membahas mengenai sejumlah mahasiswi dan pengajar wanita. Peristiwa ini terbongkar usai tangkapan layar perbincangan mereka tersebar di media sosial.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan