Krisis Spesies Invasif di Jakarta dan Langkah Nyata Pemprov DKI

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Warga mengangkut ikan sapu-sapu saat operasi pembersihan di Sungai Ciliwung, Cililitan, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Jumat 17 April 2026, Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi pembersihan ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota administrasi—Jakarta Pusat, Selatan, Barat, Timur, dan Utara. Gubernur Pramono Anung turun langsung ke lapangan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, memimpin tim campuran Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) serta perangkat wilayah terkait.

Ribuan kilogram ikan invasif ini ditangkap, dibelah, dan dikubur lantaran hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan logam berat (timbal dan merkuri) nan melampaui periode pemisah sehingga rawan jika dikonsumsi. Atas pengarahan Gubernur, aktivitas ini bakal menjadi agenda rutin, didukung pembentukan tim PJLP khusus, sekaligus diintegrasikan dengan program normalisasi sungai dan pembersihan sedimen.

Ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys spp), nan berasal dari Amerika Selatan dan masuk ke Indonesia melalui perdagangan ikan hias, sekarang mendominasi lebih dari 60 persen perairan Jakarta. Spesies ini sangat adaptif di air tercemar, bereproduksi dengan cepat, dan berkarakter invasif. Ia menyantap telur dan larva ikan lokal, merebut ruang hidup, serta melubangi tanggul dan tembok sungai dengan perilaku menggali sarangnya.

Akibatnya, ekosistem sungai Ciliwung, Cideng, dan saluran air lainnya semakin rusak, banjir semakin susah dikendalikan, dan keanekaragaman hayati Jakarta terancam punah. Populasi ikan endemik semakin terdesak. Ini bukan hanya masalah Jakarta; ancaman serupa telah menyebar ke sungai-sungai lain di Indonesia.

Krisis ikan sapu-sapu hanyalah puncak gunung es dari masalah nan lebih besar: invasi jenis asing (invasive alien species/IAS) nan merusak keseimbangan ekosistem Nusantara. Indonesia sebagai salah satu negara megabiodiversitas bumi sekarang menghadapi ancaman sistemik dari puluhan jenis non-asli nan masuk melalui perdagangan hewan peliharaan, budidaya, alias pelepasliaran nan tidak bertanggung jawab.

Selain ikan sapu-sapu, kita mengenal ikan nila (Oreochromis niloticus), mujair, lele dumbo (Clarias gariepinus asal Afrika), red devil alias louhan (Amphilophus labiatus), arapaima raksasa, alligator gar, dan ikan mas nan sekarang mendominasi banyak perairan tawar. Di Danau Toba maupun Danau Batur, red devil telah menggeser struktur organisasi ikan lokal secara dramatis, memangsa telur dan larva ikan original serta menurunkan populasi ikan ekonomis penting. Kura-kura telinga merah (Trachemys scripta elegans), nan terkenal sebagai hewan piaraan anak-anak, sekarang menjadi invasif di banyak sungai dan danau, bersaing dengan kura-kura original Indonesia serta berpotensi menularkan penyakit.

Petugas campuran menangkap ikan sapu-sapu di sungai nan berada di samping Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bahayanya tidak bisa dianggap remeh. Spesies invasif ini mendominasi rantai makanan, memangsa telur dan anak jenis asli, mengubah komposisi organisasi biota, serta menurunkan biodiversitas secara drastis. Akibatnya, populasi ikan endemik Indonesia nan kaya—warisan alam nan tidak ternilai—terancam punah. Kerusakan prasarana pun nyata: tanggul sungai terkikis, saluran air tersumbat, dan akibat banjir meningkat.

Dari sisi ekonomi, nelayan mini kehilangan tangkapan ikan lokal nan berbobot jual tinggi. Dari sisi kesehatan, banyak jenis invasif ini bioakumulasi unsur pencemar dari air kotor, sehingga tidak layak dikonsumsi. Pada skala nasional, kerugian ekologis ini menakut-nakuti ketahanan pangan, pariwisata alam, dan keberlanjutan lingkungan nan menjadi tulang punggung bangsa.

Penanganan tidak boleh separuh hati. Di tingkat daerah, Pemprov DKI Jakarta telah menunjukkan langkah konkret: operasi massal, pemusnahan nan tepat, pemantauan rutin, dan perbaikan habitat. Namun, ini kudu didukung kebijakan nasional nan lebih kuat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Permen KP No. 19 Tahun 2020 nan menetapkan ikan sapu-sapu dan beberapa jenis rawan lainnya sebagai jenis ikan nan dilarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pelepasan lantaran membahayakan alias merugikan ekosistem.

Yang diperlukan sekarang adalah penegakan nan lebih tegas: pelarangan impor jenis berisiko tinggi, karantina ketat di pintu masuk pelabuhan dan bandara, serta pengawasan ketat terhadap perdagangan ikan hias dan hewan piaraan eksotik. Toko-toko akuarium dan penjual online kudu diawasi agar tidak lagi mempromosikan pelepasliaran sebagai “solusi” ketika hewan piaraan sudah terlalu besar.

Lebih krusial lagi, edukasi masyarakat kudu menjadi prioritas. Kampanye nasional “Jangan Lepaskan, Jangan Biarkan” kudu digencarkan: jangan pernah melepaskan ikan hias, kura-kura, alias hewan piaraan ke sungai, danau, alias selokan hanya lantaran “kasihan” alias “tidak muat lagi”. Setiap pelepasliaran itu adalah peledak waktu ekologis. Pemda, KKP, BKSDA, dan organisasi lingkungan kudu bersinergi membangun pusat rehabilitasi dan mengambil bagi hewan invasif nan sudah telanjur masuk, sekaligus restorasi kediaman asli.

Krisis ikan sapu-sapu di Jakarta mengingatkan kita bahwa keseimbangan alam Indonesia nan rentan ini tidak bisa lagi dibiarkan. Pemprov DKI Jakarta telah menunjukkan bahwa pemerintah wilayah bisa bertindak cepat, tegas, dan berkelanjutan. Namun, kemenangan sejati hanya bakal tercapai jika seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan pelaku usaha—bersatu padu.

Indonesia bukan sekadar negara kepulauan; dia adalah rumah bagi jutaan jenis nan saling bergantung. Melindungi ekosistem kita dari invasi jenis asing adalah tanggung jawab berbareng demi generasi mendatang. Mari kita sapu bersih bukan hanya ikan sapu-sapu, tetapi juga ancaman-ancaman serupa nan menggerogoti keelokan dan kekayaan alam Nusantara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan