Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konvensi pers mengenai pengungkapan kasus produksi dan penjualan perangkat lunak terlarangan di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dalam perkara ini, para tersangka diketahui memasarkan produk terlarangan tersebut melalui aplikasi Telegram. Aktivitas tersebut menyebabkan sekitar 34 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Para pelaku sekarang dijerat dengan sejumlah pasal mengenai kejahatan siber dan penipuan. Mereka terancam balasan maksimal hingga 15 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·