Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi pemberi kerja.
Hal tersebut disampaikan Arifah dalam konvensi pers di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (22/4).
"Alhamduillah kemarin sudah disahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, nan mengalami alias prosesnya sudah cukup sangat panjang, jika tidak salah sudah 24 tahun undang-undang ini diperjuangkan oleh teman-teman aktivis," ujar Arifah.
Arifah menekankan bahwa UU PPRT tidak semata-mata berpihak kepada pekerja, tetapi juga memberikan kepastian norma bagi pemberi kerja.
"Sesungguhnya UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini bukan hanya melindungi PRT nya, tapi juga melindungi pemberi pekerja," kata dia.
Ia menyebut, pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting, terlebih bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 2026.
"Alhamduillah ini merupakan bingkisan nan paling membahagiakan dalam peringatan hari Kartini tahun 2026 tahun ini," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Arifah juga menjelaskan sejumlah kewenangan dasar nan bakal diperoleh pekerja rumah tangga melalui undang-undang tersebut.
"Kalau tadi ditanyakan bahwa kewenangan dasar dari pekerja rumah tangga itu meliputi bayaran nan layak, kemudian jam kerja nan wajar, kewenangan libur alias cuti, berkuasa mendapatkan makanan sehat alias agunan sosial, berkuasa atas perlakukan yg menusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum," jelasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·