Jakarta -
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berbareng jejeran Anggota KPPU melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024, di Solo, Rabu, (22/4).
Dalam pertemuan tersebut, jejeran KPPU juga meminta support percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta penguatan kelembagaan KPPU guna meningkatkan daya saing sektor strategis.
Audiensi nan berjalan sekitar satu jam tersebut menjadi momentum bagi KPPU untuk menegaskan urgensi reformasi izin persaingan upaya di tengah dinamika ekonomi, termasuk di sektor gas bumi dan konstruksi. Dalam pertemuan itu, KPPU juga bertukar
pandangan mengenai strategi peningkatan efektivitas persaingan upaya nan berakibat langsung pada efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyampaikan apresiasi atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 nan ditandatangani Jokowi pada pada 10 September 2024, nan dinilai menjadi langkah awal transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat kapabilitas kelembagaan dalam menjalankan kegunaan pengawasan persaingan upaya secara lebih efektif dan adaptif.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menekankan pentingnya peran KPPU dalam menjaga suasana persaingan upaya nan sehat, khususnya dalam menghadapi pelaku upaya besar di sektor strategis.
"Keberadaan KPPU itu krusial dalam mengingatkan pelaku-pelaku upaya besar untuk mengutamakan efisiensi dalam berbisnis. KPPU kudu selalu berani, lantaran nan dihadapi adalah pelaku upaya besar nan kadang dilindungi oleh izin alias kebijakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar bisa menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan ekonomi digital. Penguatan kelembagaan KPPU sebagai otoritas
persaingan dinilai sejalan dengan praktik internasional.
M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa penguatan kewenangan dan peran KPPU diperlukan, termasuk dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, khususnya mengenai kebijakan nan berakibat pada efisiensi nasional dan penguatan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).
"KPPU saat ini berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan nan mendukung persaingan usaha. Langkah ini krusial untuk menciptakan efisiensi ekonomi dan memberikan manfaat
optimal bagi konsumen," jelasnya.
Selain itu, pertemuan ini menegaskan konsistensi KPPU untuk terus mendorong terciptanya persaingan upaya nan sehat sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, datang dalam pertemuan tersebut Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa; Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, Anggota
KPPU, Eugenia Mardanugraha; serta jejeran pejabat struktural KPPU.
Simak juga Video 'Komitmen KPPU Jaga Iklim Persaingan Usaha':
(akn/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·