KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai, Diharapkan Mampu Berantas Mafia Pita Cukai

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal rantai pengurusan cukai saat pengembangan kasus suap dan gratifikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya dengan memanggil bos rokok HS, Muhammad Suryo sebagai saksi.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemanggilan nan berkepentingan ditujukan untuk membikin terang pendalaman terkait.

"Karena pada prinsipnya keterangan info dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh interogator untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang ya," kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (7/4/2026).

Merespons perihal itu, Tokoh Nahdlatul Ulama, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, mengingatkan agar penegakan norma dilakukan secara tepat sasaran. Menurutnya, pemberantasan korupsi kudu berfokus pada praktik kotor tanpa merugikan pelaku industri rokok rakyat nan legal.

“Penindakan terhadap dugaan korupsi di Bea Cukai kudu didukung. Negara tidak boleh kalah oleh mafia cukai alias praktik nan merusak tata niaga," kata Gus Lilur kepada wartawan, Selasa (7/4).

Ia menegaskan, industri rokok rakyat tidak boleh disamaratakan dengan pelaku penyimpangan. Menurutnya, banyak pelaku upaya mini dan menengah justru sedang berupaya masuk ke jalur legal, memenuhi kewajiban, dan membangun upaya dari bawah di tengah struktur industri nan belum sepenuhnya berpihak pada mereka.

“Jangan sampai ada generalisasi. Tidak setara jika semua pelaku upaya rokok rakyat dianggap bagian dari masalah. nan salah kudu ditindak, tetapi nan legal jangan dimatikan,” tegasnya.

Gus Lilur juga menyoroti bahwa kasus ini berangkaian dengan pengurusan cukai dan maraknya rokok ilegal. Karena itu, interogator diharapkan bisa membedakan secara jelas antara pelaku nan memanfaatkan celah korupsi dan pelaku upaya nan justru terdampak sistem nan rumit dan mahal.

Selain itu, dia mengingatkan pentingnya memandang industri rokok rakyat dalam konteks sosial ekonomi nan lebih luas, terutama di wilayah penghasil tembakau seperti Madura. Industri ini melibatkan banyak pihak, mulai dari petani tembakau, pekerja linting, pekerja distribusi, hingga pedagang kecil.

“Jika penanganannya tidak cermat, nan terdampak bukan hanya pemilik usaha, tetapi juga petani, buruh, dan masyarakat nan menggantungkan hidup pada sektor ini,” ujarnya.

Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup itu menilai, pengusutan kasus ini semestinya menjadi momentum untuk membenahi sistem cukai dan tata niaga rokok secara lebih adil. Pembersihan praktik korupsi kudu dibarengi dengan perlindungan terhadap industri legal nan berkembang dari bawah.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita