Komisi II DPR menyoroti buruknya pelayanan publik di Papua nan salah satunya disebabkan oleh kekurangan ASN. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut, masalah ini bakal diperbaiki melalui revisi Undang-Undang ASN.
"Kenapa Papua pelayanan dasarnya belum kunjung baik? Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia alias ASN," ucap Rifqi di DPR, Senin (13/4).
Rifqi menjelaskan, saat ini pemerintah pusat tidak mempunyai kewenangan langsung untuk memutasi ASN ke wilayah nan kekurangan tenaga — termasuk guru. Guru SD dan SMP berada di bawah kewenangan kabupaten, sementara pembimbing SMA di bawah provinsi.
"Di sebagian tempat pembimbing itu over capacity, tapi di wilayah 3T kita kekurangan. Sementara pemerintah pusat tidak bisa me-remote secara langsung lantaran statusnya ada di kabupaten dan provinsi," ujarnya.
Melalui revisi UU ASN, Komisi II bakal memberikan elastisitas bagi pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan penempatan ASN — terutama di daerah-daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
"Kami bakal membikin keleluasaan alias elastisitas pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan alias penempatan ASN terutama di wilayah nan kekurangan," ucap Rifqi.
Jadi PR Legislasi Komisi II
Rifqi menegaskan, penanganan ketimpangan pengedaran ASN ini bakal menjadi bagian dari agenda legislasi dan anggaran Komisi II DPR ke depan.
"Hal-hal seperti ini bakal menjadi bagian dari PR legislasi dan anggaran nan ada di Komisi II DPR untuk kita lakukan perbaikan," tandasnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·