Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital menantikan Roblox dan TikTok untuk mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas per 10 April, setelah kedua platform digital tersebut masuk kategori platform nan alim sebagian.
"Kita (Pemerintah) tetap tunggu lantaran ada permintaan waktu hingga tanggal 10 April, ialah besok, untuk menyampaikan kembali perencanaan tindakan dari kedua platform itu," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konvensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Kedua platform tersebut telah menerima peringatan dari Kemkomdigi agar dapat segera menunaikan kewajibannya sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Platform-platform itu merespons peringatan tersebut dengan meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi ketentuan nan berlaku.
TikTok dan Roblox, setelah PP Tunas diberlakukan di Indonesia secara efektif sejak 28 Maret 2026, dikategorikan oleh Pemerintah sebagai platform nan alim sebagian terhadap PP Tunas. Keduanya masuk dalam kategori itu lantaran memang menunjukkan kesediaan mengikuti ketentuan nan bertindak namun tetap berupaya melakukan penyesuaian.
Diberlakukan
PP Tunas resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026 di Indonesia dengan menyasar delapan platform digital dalam penerapan awal, ialah Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Platform X dan Bigo Live menjadi platform digital nan alim penuh pada PP Tunas apalagi sebelum patokan itu bertindak efektif di Indonesia.
Hingga Kamis, pukul 17.50 WIB dipastikan baru ada tiga pemilik platform digital nan mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas ialah Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
Layanan Aman untuk Anak-Anak
PP Tunas datang dengan tujuan mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan jasa nan kondusif untuk anak-anak.
Aturan itu diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·