Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) merespons pemberitaan media asing nan menyiratkan adanya persetujuan final mengenai akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Rico Ricardo Sirait menegaskan, arsip nan beredar saat ini merupakan rancangan awal nan tetap dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum mempunyai kekuatan norma mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Rico dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).
Rico menyatakan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara penuh, serta berpatokan pada ketentuan norma nasional dan norma internasional nan berlaku.
Rico memastikan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan sistem kerja sama kudu melalui proses pembahasan nan cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan sistem dan kewenangan nan berlaku, serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan nan terkait.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” tegas Rico.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·