Kemenpan RB Ingatkan Soal Aturan WFH untuk ASN Mulai Jumat Pekan Ini, Beri Peringatan Jika Tak Patuh

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan seluruh lembaga pusat dan wilayah untuk ikut menerapkan kebijakan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh ASN. Dalam penerapannya, MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Demikian pula dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nan menerbitkan Surat Edaran Mendagri tentang Rangka Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri.

“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, ialah hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, lantaran minggu lampau hari Jumat merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, lembaga pusat dan wilayah dapat mempedomaninya,” kata Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada patokan soal hukuman bagi lembaga pusat alias wilayah nan tidak mematuhi ketentuan dalam SE. Namun, KemenPAN-RB bisa mengeluarkan surat peringatan. “Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan.”

Berikut ini poin-poin SE MenPAN-RB No 3/2026:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan lembaga masing-masing melalui kombinasi elastisitas penyelenggaraan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:

  • tugas kedinasan di instansi (work from office/WFO); dan
  • tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal nan menjadi letak domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).

2. Penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk penyelenggaraan WFO ialah pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan
  • 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk penyelenggaraan WFH ialah pada hari Jumat.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan sistem teknis penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 di lingkungan lembaga masing-masing dengan mempertimbangkan:

  • karakteristik tugas kedinasan dan jenis jasa pemerintahan; dan
  • pencapaian keahlian individu, unit kerja, dan organisasi.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan beberapa perihal sebagai berikut:

  • melakukan optimasi penerapan sistem info di lingkungan lembaga masing-masing dan memanfaatkan sistem info berbagi pakai di tingkat nasional, termasuk untuk bukti kehadiran dan pelaporan keahlian Pegawai ASN;
  • memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan lembaga masing-masing untuk:

1) menjamin penyelenggaraan pelayanan publik nan esensial dan berakibat langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, seperti pelayanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta pelayanan nan mempunyai sifat kedaruratan dan kesiapsiagaan;

2) memperhatikan penyediaan pelayanan nan ramah bagi golongan rentan, antara lain penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak; dan

3) memastikan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik tetap diakomodir, dengan membuka kanal pengaduan serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat;

  • melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan sasaran keahlian organisasi dan keahlian Pegawai ASN;
  • menyampaikan info nan jelas kepada masyarakat andaikan terdapat perubahan sistem pelayanan dan/atau tata langkah akses pelayanan publik serta memastikan penyelesaian pelayanan sesuai dengan standar waktu dan kualitas nan ditetapkan; dan
  • memastikan bahwa output dari pelayanan, baik nan dilakukan secara daring/online maupun luring/offline, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan nan telah ditetapkan.

5. Surat Edaran Menteri ini mulai bertindak pada tanggal 1 April 2026.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita