Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah perusahaan cangkang nan dirikan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keberadaan perusahaan cangkang itu diketahui usai menetapkan produser movie 'Sang Pengadil' Agung Winarno sebagai tersangka pencucian duit untuk Zarof.
"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sukses menemukan Shadow Company alias perusahaan hantu alias bayangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan ada dua perusahaan cangkang berinisial G dan M nan dipakai Zarof dan Agung untuk menampung hasil kejahatan makelar kasus di MA. Rekening itu, kata dia, juga dipakai untuk menyamarkan kekayaan kekayaan nan didapat Zarof dari makelar kasus.
"Didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian duit oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," tuturnya
Dari hasil penggeledahan itu, interogator juga turut menyita arsip tanah, duit tunai, bangunan, arsip dan surat tanah. Namun demikian Syarief belum mengungkap lebih jauh ihwal jumlah duit tunai dan emas nan disita.
"Sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel serta duit dalam corak mata duit asing dan rupiah," jelasnya.
"Kemudian deposito, mobil mewah serta batangan emas dalam aktivitas penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syarief mengatakan, pihaknya tetap bakal terus memburu aset-aset milik Zarof Rizar. Sebab, Zarof diduga tetap menyembunyikan beragam aset dari hasil kejahatan, sesuai temuan dokumen-dokumen nan disita penyidik.
Termasuk modus Zarof nan menggunakan sejumlah paper company dalam upaya menyembunyikan aset hasil dari kejahatannya dalam kasus dugaan makalar kasus saat menjabat pejabat MA.
"Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ZR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Tersangka AW juga sebagai tersangka TPPU," katanya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan produser movie Agung Winarno (AW) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang di kasus suap dan gratifikasi eks pejabat MA Zarof Ricar.
Syarief mengatakan keduanya saling mengenal dan terlibat dalam sebuah proyek movie nan berjudul Sang Pengadil. Film ini bercerita tentang perjuangan pengadil muda nan berjuang dari bayang-bayang korupsi dan trauma masa lampau lantaran kematian tragis ayahnya nan juga seorang hakim.
"Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek pada saat itu dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (16/4).
Pada tahun 2025, kata dia, Zarof kemudian menghubungi Agung untuk menitipkan sejumlah asetnya mulai dari sertifikat tanah, deposito, duit hingga logam mulia emas. Syarief mengatakan aset itu diserahkan Zarof ke instansi milik Agung.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·