Surabaya, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengenai sengketa perjanjian pembangunan instalasi pembakaran sampah nan telah bergulir selama puluhan tahun. Pemkot Surabaya diwajibkan bayar tukar rugi sebesar Rp104,2 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.
Berdasarkan arsip tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya memerintahkan Pemkot segera memenuhi tanggungjawab tersebut setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) nan diajukan pihak wali kota ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021.
"Perintah Aanmaning dari Ketua PN Surabaya Dr Rustanto, telah memanggil Wali Kota Surabaya untuk menghadap pada tahun lampau guna diberikan teguran (Aanmaning). Pemkot diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela," kata Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert merinci, nilai Rp104.241.354.128 tersebut merupakan akumulasi dari penyesuaian kurs dolar, kembang keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi untung nan hilang, hingga biaya penjagaan aset.
Lantaran status norma telah tetap alias inkracht sejak 2021 namun belum dieksekusi, pihaknya menakut-nakuti bakal menempuh langkah sita paksa aset melalui Jamdatun Kejagung RI.
"Jika dalam pemisah waktu nan ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi kepada Pemkot Surabaya dengan mengirim surat ke Jamdatun Kejagung RI," tuturnya.
Menanggapi teguran norma tersebut, Pemkot Surabaya menyatakan siap bayar tukar rugi, namun dengan syarat ketat guna menghindari potensi kerugian negara.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, meminta PT Unicomindo Perdana terlebih dulu menyerahkan mesin insinerator dalam kondisi layak.
"[Ganti rugi] itu bisa dilaksanakan dengan catatan guna menghindari kerugian finansial negara, maka penyelenggaraan putusan itu berbarengan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah, mesin itu diserahkan dalam kondisi baik alias layak,"kata Sidharta.
Sidharta menjelaskan, polemik ini merupakan persoalan lama dari 1989. Kala itu, pembayaran termin ke-15 dan ke-16 ditangguhkan lantaran adanya pengarahan Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai dugaan mark-up alias korupsi dalam proyek tersebut. Hal inilah nan kemudian memicu gugatan wanprestasi dari pihak swasta.
"Sehingga angan pemerintah kota adalah jika kami melaksanakan putusan, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan ke pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi," tegasnya.
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya tetap menangguhkan proses pembayaran lantaran menilai pihak perusahaan belum memenuhi tanggung jawab pemeliharaan dan penyerahan aset instalasi sampah nan memadai sesuai klausul kontrak.
"Sehingga angan pemerintah kota adalah jika kami melaksanakan putusan, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan ke pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi," pungkasnya.
(frd/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·