Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis '98, Faizal Assegaf, melaporkan ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya (PMJ), pada Selasa (14/4).
Laporan tersebut merujuk pada pernyataan Budi nan dinilainya telah menyebarkan tuduhan maupun buletin bohong. Hal itu berangkaian dengan keterlibatan dirinya dalam kasus nan sedang ditangani KPK mengenai dugaan korupsi Ditjen Bea Cukai.
"Saya datang sebagai penduduk negara untuk memperjuangkan kewenangan saya sebagai penduduk negara, melawan ahli bicara KPK atas penyebaran buletin fitnah, ketidakejujuran publik, sosiologi dalam masalah nan terjadi di penanganan Bea Cukai," kata Faizal di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, Faizal sempat diperiksa sebagai saksi berbareng dua saksi lainnya nan merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai pada Selasa (7/4).
Terkait laporan ini, beberapa waktu lampau Budi mengungkapkan argumen Faizal diperiksa lantaran diduga menerima akomodasi alias peralatan dari salah satu tersangka nan merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.
Faizal menjelaskan soal pemeriksaan soal pemberian itu. Katanya, perihal itu merupakan pembahasan utama dalam pemeriksaannya di KPK.
"Di mana pada tanggal 7 April, saya dipanggil untuk dimintai keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan. Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang support Saudara RZ (Rizal) kepada kawan-kawan aktivis," tutur Rizal.
Pemberian itu, kata Faizal, merupakan ranah pribadi antara Rizal dengan para aktivis nan dimaksudnya sebagai penerima pemberian. Ia pun menyebut barang-barang nan diberikan.
"Bantuan berupa seperangkat perangkat elektronik, komputer, tiga WiFi video, dua WiFi mic, dan satu body encoder. Penerimanya Saudara Otto, Saudara Beko, kawan-kawan semua. Ini hubungan pribadi antara Saudara Rizal dengan mereka," sebut Faizal.
Lalu Faizal mempersoalkan Budi nan memberikan keterangan usai pemeriksaan tersebut dilakukan. Katanya, keterangan dari Budi memelintir seolah-olah menempatkan dirinya sebagai pelaku korupsi.
"Sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses penjelasan pemberian keterangan, ahli bicara KPK memelintir pemberitaan nan seolah-olah saya, Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi," kata Faizal.
"Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa nan sebenarnya," sambungnya.
Adapun laporan ini teregister dalam nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Budi dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 433 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP nan mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik.
Faizal mengaku membawa peralatan bukti berupa rekaman video dan suara. "Ada rekaman video, rekaman suara," sebut Faizal.
Sebelum melakukan laporan, Faizal mengaku terlebih telah memberikan gugatan kepada Budi pada Senin (13/4). Namun, katanya, tidak ditanggapi.
"Kami juga sudah melayangkan gugatan kepada Saudara Budi 1x24 jam tidak ditanggapi, ya kami lapor," ucap Faizal.
Selain itu, di waktu nan sama dia juga melaporkan Budi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun dia mengaku belum ditanggapi dan bakal menindaklanjutinya besok siang.
"Kami sudah gugatan menyampaikan tembusan ke Dewas. Besok kami datang lagi, besok jam 12 kami bakal tagih Dewas," ujar Faizal.
Berikut pernyataan Budi soal pemeriksaan Faizal:
"Salah satunya nan didalami oleh interogator mengenai dengan itu ya, penerimaan akomodasi alias peralatan oleh kerabat FA nan diduga diperoleh dari kerabat RZ, nan merupakan salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai," ujar Budi di KPK, Selasa (7/4).
Terkait pelaporan oleh Faizal ini, Budi belum merespons.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·