Jubir KPK: Dana Pemerasan Bupati Nonaktif Gatut Sunu Diduga Mengalir ke Forkopimda Tulungagung

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran biaya hasil dugaan pemerasan nan melibatkan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Penyidik sekarang menelusuri kemungkinan keterlibatan serta aliran biaya ke jejeran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa interogator tetap terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat wilayah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Kalau tetap diperlukan, kami dapat kembali memeriksa para pejabat tersebut. Pemeriksaan tidak kudu di Jakarta, bisa dilakukan di Tulungagung,” ujar Budi melalui pesan singkat kepada awak media di Tulungagung, Selasa (14/4/2026).

Penyidik saat ini konsentrasi menelusuri asal-usul duit nan disetorkan para kepala OPD kepada tersangka. KPK mencari tahu apakah biaya tersebut murni milik pribadi, hasil pinjaman, alias berangkaian dengan praktik pengkondisian proyek pengadaan peralatan dan jasa.

Pemberian THR

Budi menjelaskan bahwa pendalaman secara menyeluruh diperlukan guna memastikan pihak-pihak lain nan terlibat. Selain kepala OPD, KPK juga membuka kesempatan untuk memeriksa jejeran Forkopimda Tulungagung mengenai rumor penggunaan biaya tersebut untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

“Kami bakal menelusuri penggunaan biaya tersebut, termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda. Jika diperlukan, pemanggilan bakal dilakukan,” tegas Budi.

Dalam bangunan perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, ialah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Yoga Dwi Ambal. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).

“Setelah proses awal, tentu bakal kami dalami secara lebih efektif dan menyeluruh,” tambah Budi, mengingat keterbatasan waktu pada tahap awal bangunan perkara.

Gatut Sunu ditangkap atas dugaan menerima suap alias setoran rutin dari Kepala OPD serta berkedudukan dalam mengatur pemenang lelang proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑