Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri langsung menahan istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar namalain Ko Erwin mengenai tindak pidana pencucian duit (TPPU) hasil narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya ditahan di ruang tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ketiganya tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.20 WIB untuk diperiksa lebih lanjut. Tiga tersangka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya nan berjulukan Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan kudu digelarkan melalui beberapa pihak agar unsurnya terpenuhi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan saat ini pihaknya sedang memperkuat penanganan kasus itu dengan menyasar aset para pelaku. Langkah itu dilakukan guna memberikan pengaruh jera kepada para pelaku.
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," jelas Eko.
Foto: Istri dan dua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset nan telah disita dari family bandar narkoba itu. Dia menyebut pihak kepolisian tetap terus melakukan pendataan komplit mengenai aliran biaya dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin.
"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU nan sukses kita sita," ucapnya.
Dengan tangan diborgol, istri dan kedua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat penyidik. Mereka langsung digiring masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani proses manajemen penahanan.
Ditangkap di Mataram NTB
Ketiganya ditangkap oleh tim campuran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB nan dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Andre disebut merupakan sosok nan menyediakan sabu nan dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu nan diterima seberat 3 kg.
Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka nan masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre namalain The Doctor nan menyuplai sabu kepada Ko Erwin.
(ond/jbr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·