Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bocoran mengenai patokan baru soal devisa hasil ekspor (DHE). Seperti diketahui patokan ini tak kunjung terbit. Padahal awalnya patokan ini rencananya bakal diterapkan per 1 Januari 2026.
Purbaya pun mengatakan patokan DHE SDA sudah diproses di instansi Menteri Sekretariat Negara. Dalam patokan tersebut, Purbaya mengatakan bakal ada pengecualian bagi sumber daya alam tertentu.
"Nanti dicek lagi tetap natural resources, setahu saya ada nan dikecualikan, kelak jika sudah keluar," ujar Purbaya, Jumat (24/4/2026).
Sebelumnya, Purbaya mengatakan, Presiden Prabowo sudah menyetujui mengenai dengan patokan baru DHE SDA tersebut. Aturan ini tinggal menunggu proses pengundangan setelah penyempurnaan akhir.
"DHE SDA jadi, sudah disetujui, tapi belum diundangkan. Sedang revisi sedikit, tapi itu pasti jadi," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia pun menjelaskan, revisi DHE SDA nan dilakukan ini sebenarnya hanya berkarakter minor. Penyesuaian itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah pihak nan mengusulkan adanya pengecualian, dan usulan tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Purbaya, pengecualian diberikan lantaran beberapa ketentuan dalam patokan sebelumnya dinilai tidak lagi relevan dengan tujuan utama kebijakan DHE SDA.
Pemerintah mau memastikan devisa dari sektor sumber daya alam tidak lari ke luar negeri, terutama jika aktivitas upaya didanai oleh perbankan domestik dan memanfaatkan sumber daya alam Indonesia.
"Tujuannya adalah menahan uang-uang domestik nan pinjam ke bank domestik, nan pakai sumber daya alam domestik, tapi keuntungannya justru disimpan di luar negeri," jelasnya.
Pemerintah menargetkan patokan ini bisa mulai bertindak pada April 2026. Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA, terdapat sejumlah perubahan penting.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·