Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran BBM hingga LPG. Ada 373 lembaga penyalur nan dibina.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, mengatakan pengawasan diperketat melalui pembinaan dan penindakan agar penyaluran BBM dan LPG subsidi tepat sasaran.
“Pada periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun pemasok LPG," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (22/4).
Apabila terjadi pelanggaran norma nan terbukti, Pertamina Patra Niaga bakal melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan alias pemasok resmi dengan plang hijau, serta menggunakan daya secara bijak sesuai kebutuhan. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi melalui abdi negara penegak norma alias Pertamina Contact Center 135.
Apresiasi Polri
Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah penegakan norma nan dilakukan oleh Bareskrim Polri periode 7-20 April 2026 sebagai upaya menjaga pengedaran daya subsidi tetap optimal. Dalam 13 hari itu, Polri dan Pertamina sukses mengamankan 330 orang tersangka pada 223 tempat kejadian perkara.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dan konsistensi Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina Patra Niaga bakal terus bersinergi dengan abdi negara penegak hukum," katanya.
Dalam konvensi pers nan diadakan Polri, Selasa (21/4), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan pentingnya memastikan pengedaran BBM dan LPG subsidi betul-betul diterima oleh masyarakat nan berhak.
“Masih ada pihak-pihak nan menjadikan subsidi negara sebagai ladang untung ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, serta menjual kembali dengan nilai industri untuk meraup untung berlipat lantaran disparitas nilai nan cukup tinggi," katanya.
Nunung juga menekankan bahwa penegakan norma bakal dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. “Kami sudah berkomitmen bahwa siapa pun nan terlibat, baik dari personil TNI maupun POLRI, bakal kita lakukan tindakan tegas. Mudah-mudahan dapat memberikan pengaruh jera, baik kepada oknum abdi negara maupun pelaku usaha,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni turut menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7 hingga 21 April 2026 sebagai kelanjutan komitmen kuat Bareskrim POLRI dalam melakukan penegakan norma di seluruh wilayah Indonesia.
"Modus operandi nan ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor tiruan untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi,” jelasnya.
Kegiatan konvensi pers ini dihadiri oleh Wakabareskrim POLRI, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim POLRI, Brigjen Pol Moh. Irhamni, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Perwakilan PPATK oleh Direktur Hukum dan Regulasi Muhammad Novian, Perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung oleh Kasubdit Penuntutan Riyadi, Sekretaris SKK Migas Luky Agung Yusgiantoro, serta Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·