Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui proses lelang nan transparan, akuntabel, dan efisien.
"Penegakan norma tidak hanya berakhir pada penindakan, tetapi juga kudu memastikan pemulihan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik sekaligus menjawab beragam persepsi nan berkembang di masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dia menuturan, BPA Fair 2026 ini dibuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa memahami mekanisme pengelolaan aset dari penegak hukum, nan selama ini belum sepenuhnya terpublikasikan.
Sementara, Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi menegaskan, pihaknya menawarkan lebih dari 400 aset, mulai dari perhiasan, tas mewah, mobil, motor, hingga karya seni. Di mana, seluruh aset tersebut telah melalui proses pengelolaan dan perawatan untuk menjaga nilai ekonominya sebelum dilelang kepada publik.
"Melalui aktivitas ini, kami mau menjawab pertanyaan masyarakat: ke mana aset hasil sitaan setelah perkara selesai? Kami membuka proses ini secara transparan agar publik dapat memahami dan turut berpartisipasi," jelas dia.
Adapun aktivitas ini akan diselenggarakan dari tanggal 18-22 Mei 2026 di Gedung BPA Kejaksaan, Jakarta. Selain itu, proses pelelangan akan dibuka untuk umum melalui sistem e-katalog.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·