Liputan6.com, Jakarta - Ki Bedil, tersangka kasus senjata api terlarangan rupanya pernah bekerja di industri senjata angin. Fakta itu diungkap Satresmob Bareskrim Polri. Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Arsya Khadafi, Senin (13/4/2026) mengatakan, kerabat TS namalain Ki Bedil sebelumnya pernah bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jabar.
Arsya juga mengatakan, di wilayah Cipacing sempat ada upaya penegakan norma kepolisian untuk menindak senjata api ilegal. Usai kejadian itu, Ki Bedil menghilang dan kemudian bekerja secara sendiri dan diam-diam, dengan sangat hati-hati dan berasas pesanan dari orang nan dia percayai saja.
Fakta lainnya nan mencengangkan adalah, saat menjual senjata api buatannya, Ki Bedil tidak pernah berjumpa pembeli secara langsung, melainkan menggunakan perantara seseorang berinisial AS. AS kemudian menperjualbelikannya di media sosial.
"Dengan sistem pada saat peralatan dipesan, pembayaran sudah diterima, peralatan dikirimkan ke alamat nan ditentukan oleh pembeli," katanya.
Ia mengungkapkan pula bahwa nilai senjata api nan dijual berbeda-beda, tergantung dari jenisnya.
"Untuk beberapa jenis nan rumit seperti jenis pistol itu diperjualbelikan dengan nomor sekitar Rp15–20 juta, dan juga untuk senjata-senjata senapan laras panjang dengan tingkat kecermatan 100 meter itu diperjualbelikan sekitar antara Rp15–20 juta," tuturnya.
Sebelumnya, Satresmob Bareskrim Polri menangkap TS namalain Ki Bedil mengenai penjualan senjata api terlarangan selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.
Ki Bedil dikenal sebagai mahir kreator senjata api terlarangan berjenis revolver alias pistol. Pembelinya kebanyakan adalah pelaku kejahatan jalanan (street crime) dan pemburu liar.
Penangkapan ini pun menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senjata api terlarangan nan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·