Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin edar BPOM di Perumahan Casa Samala Pentas Blok K2, Ciherang, Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/4).
Kosmetik tersebut tak mempunyai izin edar lantaran bahannya bakunya mengandung merkuri nan rawan untuk badan manusia.
Sebanyak 3 orang pelaku diamankan dalam penyergapan tersebut, yaitu;
Rian Herdiansyah (33) sebagai pemilik usaha
Muhammad Reyhan (22) sebagai pekerja
Fajar Andriyani (33) sebagai kurir ekspedisi.
Dalam pengungkapan ini, beragam jenis kosmetik diamankan oleh polisi, dengan rincian;
122 paket kosmetik berbalut ungu siap kirim
59 pcs krim siang
57 pcs malam
14 pcs krim malam kiloan
54 pcs sabun pepaya brightening
120 pcs toner nan telah terbungkus dan satu jerigen toner
25 pcs sabun wajah cair di dalam sebuah ember.
Selain itu, polisi juga mengamankan perangkat produksi seperti baskom, penanak nasi, maupun perangkat serut sabun pepaya. Tiga unit ponsel turut diamankan polisi dari tangan para pelaku.
Lulusan Penerbangan, Kini Jual Kosmetik Berbahan Merkuri
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pemilik upaya kosmetik berlatar belakang lulus SMK bidang penerbangan. Ia mulai melakukan memproduksi toner, sabun cair, krim siang, maupun krim malam sejak dua tahun lampau .
"Sejak bulan April tahun 2024 Rian Herdiansyah memulai untuk memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik," kata Eko dalam keterangannya, Senin (13/4).
Eko menyebut produk-produk tersebut dijual secara online melalui marketplace. Penjualan hariannya bisa mencapai 90-100 produk kosmetik per hari.
Pendapatan kotor nan diperoleh pemilik upaya ini mencapai Rp 60 juta dalam satu bulan. Produk kosmetik pun dijual dengan nilai nan sangat terjangkau.
"Harga jual dalam corak paket 1 cream malam, 1 cream siang, sabun wajah dan 1 toner sebesar Rp 35 ribu," ucap Eko.
Eko juga mengatakan bahan-bahan kosmetik diperoleh Rian dari marketplace. Kata Eko, ada empat bahan utama nan digunakan dalam pembuatan kosmetik.
"Bahan-bahan untuk membikin produk kosmetik diperoleh dengan langkah membeli di online seperti alkohol, sabun batang, krim siang dan krim malam," tutur Eko.
Seluruh pembuatan ini dilakukan oleh pelaku di lantai dua TKP. Di lantai nan sama, bahan-bahan kosmetik dan perangkat produksi juga disimpan.
Eko menjelaskan proses pembuatan kosmetik itu dengan langkah mencampurkan bahan alkohol 70 persen sebanyak satu liter dan satu tutup botol perwarna makanan, nan kemudian diaduk.
Untuk sabun cair muka berasal dari 10 sabun batang nan dicampur dengan 1. 000 ml air.
"Kemudian dimasak sampai mendidih hingga sabun batang mencair, setelah dingin dimasukkan kedalam botol kemasan," sebut Eko.
Lalu untuk krim siang maupun malam hanya dituang ke dalam pot karena pelaku membeli krim kiloan di marketplace.
"Krim siang dan krim malam pembuatan dengan langkah menuangkan cream tersebut dalam pot ukuran 15 gr, disebabkan krim nan dibeli sudah berbentuk kiloan," jelas Eko.
Krim Siang dan Malam Mengandung Merkuri
Eko mengatakan polisi sudah melakukan uji laboratorium terhadap produk krim siang maupun krim malam nan diproduksi pelaku. Keduanya positif mengandung bahan kimia berbahaya, ialah merkuri.
"Krim siang berisi krim berwarna putih bertuliskan Siang (A) diberi kode 208/KIM/2026 hasil terdeteksi positif bahan kimia rawan Merkuri," ungkap Eko.
"Krim malam berisi krim berwarna kuning bertuliskan Malam (C) diberi kode 210/KIM/2026 hasil terdeteksi positif bahan kimia rawan Merkuri," sambungnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun alias denda maksimal Rp 5 miliar.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·